Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai. Imbauan ini disampaikan saat memimpin apel Krida di taman kota Singaraja, Jumat (28/2).
Dalam arahannya, Sekda Suyasa menekankan pentingnya implementasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran plastik. Surat edaran ini juga memperkuat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Nanti saya akan monitor penggunaan tumbler ke OPD dan ke sekolah. Karna saya terus dimonitor oleh pak gubernur untuk selalu membawa tumbler dan tidak boleh ada air kemasan dan harus diikuti dalam rangka mencegah sampah plastik". tegas Sekda Suyasa
Selain masalah sampah plastik, Sekda Suyasa juga memberikan arahan terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pihaknya meminta seluruh pegawai non-ASN untuk tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut dari panitia seleksi.
"Tolong jangan banyak grasa-grusu. Saudara tinggal menunggu tetap tenang, tunggu instruksi lebih lanjut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda Suyasa menyampaikan informasi mengenai seleksi PPPK tahap 2, di mana petunjuk teknis (juknis) telah diterbitkan sehingga sudah ada kepastian. (Rka)