Dalam Rangka Pengawasan dan Operasi Yustisi dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terus melakukan giat Protokol Kesehatan dengan humanis. Demikian disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Ketut Suwarmawan, S.STP, M.M saat memberikan rilis update perkembangan kasus Covid-19, Rabu, (24/11).
“Pelaksanaan Prokes ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19, Inmendagri No. 60 Tahun 2021, Peraturan Bupati Buleleng No. 41 Tahun 2020, SE Bupati Buleleng No. 1702/Covid19/VIII/2021, yang dilaksanakan pagi hari tadi,” ucap Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng.
Lebih jauh, Kadis Suwarmawan menyampaikan pengawasan tempat pelaksanaan yang disasar yakni Pasar Banyuasri dan Pasar Mumbul dan seputaran Kota Singaraja dengan mengerahkan regu 3 dan 4. Dari pengawasan itu, terdapat 9 orang yang dihimbau untuk memakai masker dengan baik dan benar.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Buleleng, Suwarmawan menerangkan, hari ini tidak ada penambahan atau nihil kasus konfirmasi baru, sembuh, dan meninggal.
Melihat data di atas, kasus konfirmasi kumulatif di Buleleng sebanyak 10.451 orang, dengan rincian sembuh sebanyak 9.913 orang, meninggal sebanyak 537 orang, dan sedang dalam perawatan tetap sebanyak 1 orang. (Wir)