Upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng terus dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng. Pengawasan di lingkup SKPD Pemkab. Buleleng pun dilakukan seiring diberlakukannya penyesuaian system kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hari ini, Jumat,(9/7) Sekretaris Satgas Covid-19 Drs. Gede Suyasa,M.Pd didampingi Kepala Dinas Kominfosanti Ketut Suwarmawan S.STP,M.M melakukan peninjauan di beberapa SKPD.
Usai peninjauan, Gede Suyasa yang juga selaku Sekda Buleleng mengatakan, sesuai Inmendagri 15 tahun 2021, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Buleleng, bahwasannya SKPD sektor kritikal seperti BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Buleleng, RSUD Tangguwisia kelas D, Giri Emas, puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah diberlakukan 100% work from office (WFO).
Lebih lanjut untuk sektor essensial seperti Dinas Perijinan, Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup dan bidang atau perangkat yang mengeluarkan rekomendasi perijinan diberlakukan WFO 25% dengan prokes secara ketat. “ Di luar kedua sektor itu SKPD melaksanakan WFH 100%. Namun karena kegiatan yang sangat mendesak dan sesuai Inmendagri juga yang WFH dibolehkan ke kantor dengan surat tugas. Surat tugas ini yang menentukan boleh ngantor atau tidak, jika pas kena sidak tidak menunjukkan surat tugas akan disuruh pulang,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Sekda Suyasa,Satgas Covid-19 akan terus lakukan pengawasan selama PPKM Darurat ini, tidak hanya pegawai namun masyarakat di pos-pos yang kita dirikan atau titik-titik tertentu guna mengurangi aktivitas masyarakat sehingga dapat menekan penularan Covid-19 di Buleleng.
“Hari ini dibeberapa titik dikota juga dilakukan pengawasan terhadap pegawai dan masyarakat dengan cara yang lebih humanis lebih edukatif, namun beberapa hari kedepan akan dilakukan lebih tegas,” pungkasnya. (wd).