Sengketa pertanahan merupakan bentuk permasalahan kompleks dan multidimensi. Untuk itu diperlukan sinergi antar perangkat daerah baik vertikal dan horizontal agar dapat memberi kepastian hukum dan tercapai layanan secara maksimal. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda. Buleleng Putu Karuna dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ni Nyoman Surattini saat membuka rapat koordinasi Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan (Faseta) secara virtual di ruang rapat kantor Bupati Buleleng, Kamis,(16/3).
Lebih jauh dipaparkan Sekda Suyasa, bahwasannya Pemkab.Buleleng dalam urusan pertanahan tetap berkomitmen dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah sesuai tupoksi dan kewenangan secara professional antar lembaga dengan membentuk Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Buleleng berdasarkan SK Bupati Buleleng No. 100.3.3.2/57/HK/2023.”SK ini sebagai dasar pelaksanaan fasilitasi dengan memediasi sengketa dan konflik pertanahan secara maksimal, seimbang atau win-win solution sesuai tupoksi dan kewenangan tim yang tercantum dalam SK tersebut,”sebutnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Sekda Suyasa menekankan bahwa konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan yang kronis, klasik ada dimana saja sejak dahulu, untuk itu diperlukan koordinasi yang intens antar lembaga,organisasi yang didalamnya ada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, perangkat daerah sampai desa agar fasilitasi dalam usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan memberikan kepastian hukum.”Kami berharap tim ini dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,”pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Surattini dalam diskusinya secara virtual bersama Tim Faseta, memaparkan latar belakang, tugas dan kewenangan tim, dasar hukum, progress kerja tahun 2022 dan rencana kerja tim Faseta 2023.”Untuk progress 2022 dari 33 kasus sengketa tanah telah difasilitasi sebanyak 10 kasus sisanya 23 kasus bersifat biasa dan akan diselesaikan oleh perangkat desa lurah,”jelasnya.
Selain itu Kadis Surattini menjelaskan Tim Faseta dalam rencana kerjanya melakukan fasilitasi terhadap permohonan penyelesaian sengketa konflik, konflik yang masuk sesuai tugas dalam SK Bupati, rapat mediasi para pihak dan Tim Faseta, rapat menghasilkan rekomendasi /saran kepada para pihak, laporan hasil mediasi kepada seluruh Tim Faseta, rapat menghasilkan berita acara sebagai rekomendasi /saran kepada para pihak.(wd)