Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (22/12), bertempat di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Adapun pejabat yang dilantik yakni Ketut Sudarmi, SE., M.AP sebagai Sekretaris Dinas, I Ketut Sudiana, SE. sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Gede Sumitra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, serta Luh Ernayani, SE.M.AP sebagai Kepala Sub Bagian Umum.
Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat Disdukcapil memiliki mekanisme khusus karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah hanya mengusulkan, sementara proses penilaian hingga persetujuan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
“Untuk Disdukcapil, sistem meritokrasi sepenuhnya dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita mengusulkan, yang menilai dan memberikan persetujuan adalah Kemendagri. Setelah SK Menteri Dalam Negeri terbit, pelantikan wajib dilaksanakan paling lambat satu bulan. Ini bukan eksklusif, tapi memang aturan,” tegasnya.
Sutjidra menyebutkan, seluruh pejabat yang diusulkan mendapat persetujuan penuh dari Kemendagri sehingga pelantikan dapat dilaksanakan pada akhir Desember. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka proses harus diulang dari awal dan memerlukan waktu yang lebih lama.
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena kepentingan tertentu. Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem merit tidak dikenal istilah kekosongan jabatan, sementara waktu mutasi sepenuhnya mengikuti mekanisme pusat.
Pihaknya juga menyoroti peran strategis Disdukcapil sebagai perangkat daerah yang mengelola administrasi kependudukan masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, aparatur Disdukcapil dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan pelayanan yang cepat, akurat, serta profesional.
“Sekarang sudah era digitalisasi. Suka tidak suka, mau tidak mau, aparatur harus mengadopsi sistem digital. Dengan data yang akurat, pelayanan akan lebih cepat. Masyarakat bahkan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup dari desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus tanpa pungutan dan tanpa perantara. Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada perantara. Kalau ada pungutan, itu pungli dan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, praktik perantara sangat sensitif karena dapat mencoreng citra pelayanan pemerintah, meskipun pungutan dilakukan oleh pihak luar. Untuk itu, Sutjidra meminta kepala desa dan perangkat desa ikut berperan aktif membantu masyarakat agar terhindar dari praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Menutup sambutannya, Bupati Sutjidra mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk mengabdi dengan tulus, menjalankan amanah secara bertanggung jawab, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang modern, bersih, dan terpercaya di Kabupaten Buleleng.