Disdukcapil Bersama Satpol PP Gencar Melakukan Sidak Duktang

Admin bulelengkab | 10 Mei 2022 | 363 kali

Penertiban penduduk pendatang (Duktang) non-permanen di Kabupaten Buleleng, terus digencarkan pasca arus balik mudik Lebaran Tahun 2022 guna menjaga keamanan dan ketertiban terhadap administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan Permendagri 74 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan pendataan penduduk non–permanen Kabupaten Buleleng.


Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, maka Dinas Dukcapil bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) bertempat di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, Selasa, (10/5).


Kegiatan ini dilakukan dengan mengedukasi warga baik yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) ataupun yang hilang agar segera melakukan perekamannya di setiap Kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Buleleng. 


Ditemui setelah kegiatan, I Gede Arya Suardana selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan kegiatan sidak ini dari Satpol PP berperan mendukung Dinas Dukcapil melakukan penertiban penduduk non-permanen serta memberikan solusi bagi yang belum memiliki identitas lengkap dengan tidak memulangkan atau memberikan denda bagi penduduk tersebut melainkan memberikan pelayanan kependudukan. "Kami dari Satpol PP Kabupaten Buleleng bersinergi mendukung Disdukcapil, sebagai langkah untuk menertibkan penduduk non-permanen pasca libur Lebaran 2022," tegasnya.


Sementara itu, I Ketut Sudarsana selaku Lurah Kampung Kajanan menyampaikan terkait pelaksanaan dari sidak ini rutin dilakukan setiap satu tahun sekali tepatnya setelah arus balik lebaran, dengan tujuan melaksanakan penertiban administrasi kependudukan kepada Kepala Lingkungan ataupun Kelurahan, serta bagi yang belum memenuhi kelengkapan tersebut akan diberikan arahan untuk segera mengurus administrasi kependudukan. “Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan setiap tahunnya dengan harapan penduduk non-permanen ini tertib dalam melengkapi administrasi kependudukan,” ucapnya.


Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil I Gusti Ayu Sri Prayatni menjelaskan terkait hasil pelaksanaan sidak hari ini, menemukan penduduk non-permanen sebanyak 6 orang yang belum melaporkan ke kelurahan kemudian meminta penduduk tersebut menyertakan surat keterangan lapor diri (SKLD) yang masih berlaku selama 6 bulan, dan menyerahkan foto sebanyak 6 lembar. “Adapun hasil dari sidak hari ini sebanyak 6 orang yang belum lengkap administrasinya dan kita mengarahkan agar segera melengkapinya,” ujar Prayatni.


Lebih lanjut disampaikan Prayatni terdapat total 42 desa di Kabupaten Buleleng yang direncanakan untuk pendataan. 

Sampai saat ini sudah ada 12 desa yang dilakukan pendataan penduduk non – permanen ini dengan jumlah penduduk sebanyak 739 orang. 

Serta disampaikan wilayah yang biasanya memiliki potensi penambahan penduduk non-permanen setiap tahunnya yaitu kecamatan Buleleng dan kecamatan Gerokgak.(Ag)