Antisipasi Dampak Terburuk Bendungan Gerokgak di Buleleng, BWS Bali Penida Gelar RTD

Admin bulelengkab | 20 November 2024 | 44 kali

Sesuai dengan Permen PUPR 27/PRT/M/2015 bahwasannya setiap pembangunan dan pengelolaan bendungan harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi keamanan yaitu keamanan struktur, operasi pemeliharaan  dan pemantauan serta kesiapsiagaan tindak darurat. Terkait hal itu Pemkab. Buleleng bersama Forkopimda dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menggelar rapat updating Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Gerokgak di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Rabu, (20/11).



Pada kesempatan itu Kepala Dinas PUTR Putu Adiptha Eka Putra mengatakan BWS Bali Penida selaku pengelola Bendungan Gerokgak menggelar simulasi memastikan Bendungan Gerokgak sampai saat ini aman, namun perlu adanya langkah antisipasi pengecekan secara kontinu setiap tahun melalui dokumen RTD.


"Misalnya ada kejadian rembesan, retakan bendungan sejak awal telah diantisipasi tim di kabupaten bersama OPD terkait, Muspida dalam penanganan keadaan darurat dengan SOP yang jelas. Setiap bendungan di Buleleng ada RTD nya," imbuhnya.



Diharapkan dengan RTD ini masyarakat sadar setiap potensi bencana diwilayah bendungan. Setiap situasi terburuk masyarakat sudah paham mulai dari Perbekel, Camat, BPBD, PUTR, TNI dan Polri dalam proses evakuasi termasuk sosialisasi semua ada pada dokumen RTD ini.


Sementara itu, secara teknis tim leader PT Parama Krida Pratama KSO PT Ika Adya Perkasa dari BWS Bali Penida  Haryadi,ST memaparkan Bendungan Gerokgak terletak di Tukad Gerokgak, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak memiliki luas 19,14 km², tinggi 36 m, volume tampung waduk 3,83 juta m³ dengan luas baku irigasi 737 ha. 


"Bendungan Gerokgak memiliki dampak resiko bahaya potensi keruntuhan di 2 desa yaitu Desa Gerokgak dan Patas dengan jumlah penduduk terdampak jika terjadi kedaruratan mencapai 3.402 jiwa," ungkapnya.


Untuk itu pihaknya telah melakukan kajian identifikasi gejala kedaruratan dan pencegahannya pada kondisi waspada I, waspada II, siaga dan awas pada dokumen RTD Bendungan Gerokgak.


"RTD ini di dalamnya ada SOP dan strategi penanganan keadaan darurat mulai proses pemberitahuan, pengumpulan, pemindahan dan proses pengungsian dilokasi pengungsian," pungkasnya.(wd)