Upaya mempertegas batas wewidangan desa adat terus dilakukan melalui Program Pemetaan Partisipatif Berbasis Komunitas yang saat ini berlangsung di Desa Adat Tejakula, Bondalem, dan Julah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Desa Adat Bondalem, Senin (25/5). Sosialisaai ini bertujuan menata serta memperjelas objek wewidangan desa adat yang selama ini telah diatur dalam awig-awig, namun masih berbentuk narasi tekstual dan belum divisualisasikan secara jelas dalam bentuk peta.
Direktur Yayasan Garis Pantai Nusantara, Kadek Andin Susi Susanti, menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Namun demikian, penegasan batas wilayah desa adat masih perlu dilakukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu konflik batas di kemudian hari.
“Pada dasarnya kami tidak membuat batas baru. Yang dilakukan adalah memperjelas batas wewidangan yang sudah termuat dalam awig-awig dan memvisualisasikannya dalam bentuk peta desa adat yang akurat dan disepakati bersama,” ujarnya.
Melalui metode pemetaan partisipatif, masyarakat dilibatkan secara aktif mulai dari tahap sosialisasi, pertemuan tingkat kampung, pengumpulan data lapangan, hingga proses verifikasi dan penyepakatan data. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan peta yang benar-benar merepresentasikan kondisi dan kesepakatan masyarakat adat setempat.
Andin menambahkan, hasil pemetaan nantinya tidak hanya berupa peta spasial yang menjadi lampiran dalam awig-awig desa adat, tetapi juga dilengkapi dengan profil sosial yang menggambarkan identitas kewilayahan, potensi, serta berbagai permasalahan yang ada di wilayah adat tersebut.
Di Kabupaten Buleleng, Yayasan Garis Pantai Nusantara sebelumnya telah memfasilitasi penyusunan peta wewidangan bagi 14 desa adat di Kecamatan Gerokgak. Program yang dimulai sejak tahun 2025 tersebut kini telah memasuki tahap pengambilan data lapangan di seluruh desa adat yang terlibat. Sementara itu, di Kecamatan Tejakula, proses serupa juga tengah berlangsung dan mencakup 15 desa adat.
Selain memperkuat kepastian batas wilayah, kegiatan ini juga mendorong terwujudnya kesepakatan bersama antar desa adat yang berbatasan melalui penandatanganan berita acara tata batas. Dengan demikian, peta desa adat yang dihasilkan dapat menjadi dokumen penting sebagai rujukan dalam perencanaan wilayah, pengambilan kebijakan, serta pelestarian identitas dan hak-hak masyarakat adat di masa mendatang. (Mdy)