3.692 ASN Baru Disumpah, Bupati Sutjidra: Harus Jadi Solusi, Bukan Masalah

Admin bulelengkab | 20 Juni 2025 | 61 kali

Sebanyak 3.692 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sebuah upacara di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Jumat (20/6/2025). Jumlah tersebut terdiri dari 123 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada kesempatan ini Bupati Sutjidra meminta kepada ASN baru untuk menjadi solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah. 


Bupati Sutjidra mengatakan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan tonggak awal pengabdian sebagai abdi negara dan masyarakat. Ia mengingatkan para ASN baru untuk menjalankan amanah dengan integritas, loyalitas, dan profesionalisme penuh. 


"Saya harapkan saudara-saudari dapat menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah ASN yang melayani, bukan dilayani," kata Sutjidra di hadapan para ASN baru dan hadirin.


Pentingnya berinovasi juga ditekankan dalam memberikan pelayanan terbaik di era keterbukaan dan masyarakat yang semakin kritis seperti sekarang. Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini juga mengingatkan para ASN, baik PPPK maupun PNS, untuk memahami hak dan kewajibannya, taat pada peraturan, serta mengutamakan etika dan kesopanan.


“Saat ini eranya kolaborasi. Tidak bisa bekerja sendiri. Lakukan komunikasi yang jelas dalam melayani masyarakat dan juga berkoordinasi antar aparatur,” ujar Sutjidra.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Kabupaten Buleleng mengungkapkan detail pengadaan ASN 2024. Dari total 4.269 formasi (145 CPNS dan 4.124 PPPK) yang disetujui, terisi 123 CPNS (dua tenaga kesehatan dan 121 tenaga teknis) serta 3.569 PPPK (90 guru, 47 tenaga kesehatan, dan 3.432 tenaga teknis).

Suyasa menjelaskan, sebanyak 22 formasi CPNS tidak terisi karena tidak ada pelamar sebanyak 20 formasi, tidak lulus administrasi sebanyak satu formasi, dan mengundurkan diri satu formasi. Untuk PPPK, delapan orang tidak dapat diangkat karena meninggal lima orang, satu putus kontraknya karena indispliner, dan  dua mengundurkan diri. 


“Untuk Pengganti hanya diberikan untuk satu orang yang mengundurkan diri, sementara tujuh formasi lainnya akan diisi pada PPPK Tahap II,” jelas dia.


Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) tahun ini dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sesuai Peraturan BKN sebagai bentuk dukungan digitalisasi layanan. Dengan pelantikan dan pengambilan ini, para ASN baru diharapkan menjadi abdi negara yang disiplin, profesional, beretika, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Buleleng. (dra)