Mewakili Kabupaten Buleleng, Desa Adat Darmajati Tukadmungga berhasil meraih penghargaan yang membanggakan yaitu penghargaan Sensus Desa Adat Kreta Bali Swatantra Nugraha. Penghargaan itu diperoleh berkat penilaian baik atas penerapan Sensus Sad Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat di wilayahnya. Penghargaan tersebut diserahkan juga kepada 8 desa adat dari kabupaten lainnya di seluruh Bali saat penutupan Bali Digifest II beberapa waktu lalu.
Diwawancara via sambungan telepon pada Senin, (5/6), Kelian Desa Adat Ketut Wicana mengatakan, pendataan seluruh krama dan aset Desa Adat meliputi Parahyangan, Palemahan, Pawongan sudah dirinya laksanakan jauh-jauh hari sebelum ada arahan dari Pemerintah Provinsi Bali. Setelah itu barulah ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalankan Sensus Desa Adat.
Sensus Desa Adat ini merupakan hal yang penting untuk dijalankan, sebab aset yang didata menjadi penunjang kelangsungan desa adat. Untuk itu, pihaknya mendata seluruh aset desa adat melalui program pemerintah pusat yaitu Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kementerian ATR/BPN.
"Berapakah desa adat punya tanah wilayah, laba pura, dan lain sebagainya. Ini supaya terdata secara riil, tidak 'kone-kone' saja," jelasnya.
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi andalan Wicana dalam melaksanakan Sensus Desa Adat Ketepatan data dan kecepatan penyampaian data yang diperlukan menjadi nilai positif yang diberikan oleh tim penilai dari Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara dari tim penilai, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica mengatakan salah satu kriteria penting yang dinilai adalah kiat desa adat dalam mewujudkan digitalisasi yaitu penggunaan aplikasi Sensus Sad Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat. Desa adat akan dinilai baik apabila berhasil melaksanakan input data sebanyak-banyaknya dan capaian persentase data setinggi-tingginya.
Untuk diketahui, Sensus Sad Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat bertujuan untuk mendata seberapa banyak kekayaan kebudayaan dan kearifan lokal yang ada pada masing-masing desa adat di Bali. Program yang telah beroperasi sejak tahun 2021 tersebut difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat, dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. (can)