Adanya berita hutang piutang Pemkab.Buleleng kepada UD.Serba Jaya yang dimuat di salah satu media online yang dimuat di salah satu akun FB. ditanggapi oleh Kabag Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Berata,SH.MH.,(19/4).
Menurut penjelasan Kabag Hukum Bagus Gede Berata masalah hutang piutang antara Pemkab.Buleleng dengan UD.Serba Jaya berlangsung pada masa kepemipinan Bupati terdahulu, kejadiannya sekitar tahun 2008-2012. Penyelesaiannya sampai bulan April 2020 telah diproses melalui jalur litigasi/gugatan pengadilan, sebanyak 2 perkara, yaitu:
1. Perkara Hutang Piutang antara UD. Serba Jaya dengan Pemkab.Buleleng di Sekretaris Daerah. Yakni objek belanja dengan bon/utang sebesar Rp.94.479.750. Dimana perkara ini sudah sampai tahap eksekusi, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng berdasarkan kesepakatan Para Pihak sepakat akan melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan paling lambat pada akhir Desember tahun 2020, yang mewajibkan Pemkab.Buleleng membayar uang, ditambah bunga dan biaya perkara senilai Rp.123.299.675,00.-
2. Perkara Gugatan UD.Serba Jaya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, obyek gugatan belanja dengan bon/hutang senilai Rp.493.477.700,00.- .
Perkara ini sudah berjalan 3 tahun.
Kabag Hukum menjelaskan perkara kedua itu Pemkab.Buleleng telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) pada tanggal 8 Oktober 2018. Hasilnya ? Berdasarkan relas pemberitahuan Putusan PK perkara nomor 216 PK/Pdt/2019 jo. Nomor 197/Pdt.G/2016/PN.Sgr tertanggal 9 Februari 2020 yang amar putusan Pengadilannya menyatakan mengabulkan PK Pemkab Buleleng cq. Disduk Capil, sehingga berdasarkan Putusan PK ini UD. Serba Jaya tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu adanya hutang dari Pemkab.Buleleng kepada UD. Serba Jaya.
Lebih jauh Kabag Hukum Setda Kab.Buleleng, Bagus Gede Berata menanggapi
klaim sejumlah hutang Pemkab.Buleleng senilai Rp.1.774.000.000,00.-. " Kami sampaikan Pemkab Buleleng, khususnya Bagian Hukum belum pernah memfasilitasi penanganan permasalahan hukum terkait hutang dimaksud.
Kesimpulannya, hutang piutang Pemkab Buleleng kepada UD.Serba Jaya yang terjadi pada masa kepemimpinan Bupati terdahulu yang harus dibayar sesuai keputusan pengadilan hanya sebesar Rp.123.299.675,00.- saja, dan paling lambat dibayar sesuai kesepakatan pengadilan dibayar akhir Desember 2020.(st)