Pemkab Buleleng Terima Sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi Bali

Admin bulelengkab | 02 Juni 2026 | 18 kali

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi di Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang menjadi ruang partisipasi publik ini berlangsung di Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa, (2/6). Rombongan tim sosialisasi diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin.


Dalam sambutannya, Kabag Hukum Made Bayu Waringin menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi Kabupaten Buleleng. Mengingat secara geografis, Buleleng merupakan kabupaten dengan wilayah terluas di Pulau Dewata yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri di berbagai bidang, termasuk infrastruktur jalan.


"Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan penyelenggaraan jalan provinsi. Kita tahu bersama Buleleng secara geografis wilayahnya paling luas di Bali, sehingga permasalahan yang dihadapi juga cukup kompleks," ujar Bayu Waringin.


Pihaknya menambahkan, dalam proses penyusunan produk hukum, tahapan sosialisasi wajib dilakukan sebanyak dua kali oleh pemerintah daerah atau tim penyusun.


"Tahap pertama adalah sebelum ditetapkan, yaitu dalam bentuk rancangan seperti yang kita lakukan saat ini. Kemudian tahap kedua dilakukan setelah peraturan tersebut resmi ditetapkan," jelasnya.


Sementara itu, Plt. Kasubag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Provinsi Bali, Tegar Bagus Alberth Sanger mengungkapkan bahwa jalan provinsi memiliki peran vital dalam mendukung konektivitas antarwilayah, memacu pertumbuhan ekonomi, serta memeratakan pembangunan.


"Jalan bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga menjadi urat nadi mobilitas warga dan distribusi barang yang menentukan daya saing daerah. Seiring dinamika pembangunan, kita memerlukan landasan hukum yang komprehensif, teratur, dan memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan jalan secara berkelanjutan," ungkap Tegar.


Melalui forum diskusi ini, pihak Provinsi Bali berharap dapat menjaring masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di Buleleng agar regulasi yang dilahirkan benar-benar implementatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Pemerintah Provinsi Bali menyadari bahwa keberhasilan implementasi sebuah Perda tidak hanya bertumpu pada kualitas teks hukumnya, melainkan juga pada dukungan penuh dari seluruh elemen. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang solid antara Pemerintah Daerah, dan DPRD, Aparat Penegak Hukum, Akademisi dan Dunia Usaha.


"Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini secara aktif. Berbagai pandangan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda ini."  pungkasnya (rka)