Kolaborasi Dinas dan Adat, Sebelum Pawiwahan Wajib Daftar Untuk Cegah Stunting

Admin bulelengkab | 17 Oktober 2024 | 28 kali

Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten khususnya di Kabupaten Buleleng terus gencar melakukan upaya pencegahan stunting dari hulu dengan menyasar “Krama Bali” calon pengantin (catin) dengan mendaftar ke Kelian Adat masing-masing sebelum melaksanakan “Pawiwahan” atau pernikahan secara adat, Ini penting dilakukan untuk menjaring catin screening kesehatan agar generasi penerusnya sehat bebas stunting. Demikian disampaikan Technical Asisten Satgas Stunting Buleleng Anak Agung Ayu Diah Pradnyadewi didampingi Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng I Ketut Indrayasa, pada siaran “Obras” disalah satu radio swasta di Singaraja, Selasa,(15/10).


Lebih lanjut disampaikan, BKKBN dan MDA Provinsi Bali telah melakukan MoU atau kesepakatan pada tahun 2023 lalu, implementasinya, pihaknya telah melakukan sosialisasi di setiap acara di desa desa adat, bentuk kerjasamanya sangat sederhana. “MoU itu tidak memerlukan perarem, MoU telah ada format berupa Keputusan Prajuru, mengatur mekanisme kerjasama antara Kelian Desa Adat, masyarakat adat dan kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Puskesmas dalam  menjaring catin dan melakukan pemeriksaan kesehatan,”ujarnya.


Prosedurnya sangat sederhana ungkap Agung Diah,  catin cukup melaporkan diri ke Kelian Desa Adat, pihak adat mendata dan mengeluarkan rekomendasi agar bisa diperiksa kesehatan di faskes terdekat. Jika sudah selesai, Puskesmas mengeluarkan surat keterangan sehat. 


“Wajib dipenuhi dalam cek kesehatan yaitu ukur berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas dan kadar HB darah. Surat keterangan sehat keluar maka Kelian Desa Adat dan TPK berkoordinasi untuk didampingi dicatat dan dilaporkan melalui aplikasi Elsimil, lalu download sertifikat siap nikah. Intinya membangun koordinasi dan komunikasi di desa adat, Puskesmas dan TPK,”harapnya.


Sementara itu, dari Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng I Ketut Indrayasa mengatakan, pihaknya sangat mendukung program ini, sebelum penanganan ada pencegahan yang  sangat penting yang telah digaungkan mulai pusat sampai desa, kolaborasi penangan stunting sangat penting secara berkelanjutan dimulai calon pengantin.


Ditambahkan, sinergi ini harus terus dibangun mulai dari pemdes dan banjar adat, karena setiap perkawinan jadi saksi segi pawongan dalam “Tri Upasaksi”. Setiap perkawinan adat dan dinas selalu memberi pembekalan dan pembinaan sehingga ke depan mampu melahirkan keturunan yang sehat.


“Selalu memantau generasi muda calon pengantin sehingga merasa perlu melapor baik dinas dan adat. Sosialisasi ini sangat penting dilakukan perlu pemahaman, pencerahan-pencerahan digaungkan kepada masyarakat umum dan yowana. Bagaimana mencegah stunting. Perilaku ini diadatkan atau terus menerus dilakukan,”ujarnya.


Dipengujung pihaknya berharap semua desa adat secara terpadu dan kompak melaksanakan MoU ini, sehingga krama Bali yang menikah dapat melahirkan atau meneruskan “Prati Sentana yang Suputra” generasi yang sehat yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini.(wd)