Disdikpora Buleleng Harap Siswa Jadi Agen Perubahan Kenakalan Remaja

Admin bulelengkab | 12 Januari 2022 | 298 kali

Melihat perilaku kenakalan remaja yang menyimpang di jaman era sekarang ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP N 6 Tejakula, Rabu, (12/1). 


Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan program tentang penyuluhan hukum kenakalan remaja, khususnya terkait dengan aspek-aspek hukum ketika anak-anak melakukan perilaku yang menyimpang. 


"Pelanggaran-pelangaran tersebut ada yang bersifat pelanggaran status seperti, merokok, balap liar, bolos sekolah dan lain sebagainya. Ada juga kenakalan remaja yang menyimpang seperti aborsi, seks bebas serta pengaruh penggunaan media sosial yang berdampak pada pelanggaran UU ITE," ucapnya. 


Lebih lanjut, Kadis Astika mengatakan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan nantinya para siswa ini menjadi contoh yang bisa memberikan pengetahuan, pemahaman serta mengenal hukum dan perundang-undangan kepada siswa di sekolah lainnya. 


"Ada 50 siswa dari kelas 8 dan 9 mengikuti kegiatan ini. Besar harapan saya kepada siswa - siswa yang ikut dalam kegiatan ini bisa menjadi agen perubahan dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja dengan saling menjaga dan mengingatkan antar teman sebaya serta memberikan contoh yang baik bagi teman, keluarga dan lingkungannya," harapnya. 


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Buleleng,, A. A Ngurah Jayalantara, S. H, M. H mengungkapkan bahwa tujuan dilakukan JMS ini, kedepannya dapat memberikan pengetahuan tentang hukum dan menjauhi hukuman. "Program ini merupakan program rutin  dari Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang Intelejen dan merupakan kegiatan yang bersifat preventif," ujarnya. 


Lebih jauh, pihaknya mengatakan dengan menyasar SD, SMP, dan SMA, Program JMS ini nantinya dapat memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum supaya mencegah siswa terhindar dari hukuman. (Wir)