Pj. Lihadnyana Berikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng

Admin bulelengkab | 16 April 2024 | 333 kali

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng Tahun Sidang 2023-2024 terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng, Selasa, (16/4).


Terdapat 2 Ranperda Buleleng yang diberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng, yaitu; Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.


Pj. Lihadnyana menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buleleng atas saran, masukan dan dukungan untuk segera melanjutkan kedua Ranperda dimaksud ke tahap selanjutnya. Disampaikan bahwasannya Ranperda yang diajukan itu merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng  untuk memperkuat regulasi di daerah dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan penyelesaian perijinan dan/atau insentif bagi masyarakat/investor, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng. 


Terkait penataan dan penertiban pemanfaatan trotoar, pedagang kaki lima, pasar tumpah hingga pedagang bermobil, Pj. Lihadnyana menegaskan pihaknya sepakat untuk secara berkelanjutan melakukan penataan dan penertiban pada kawasan pusat pertokoan di sepanjang Jalan Diponegoro. “Pemerintah daerah bersama instansi terkait sudah secara rutin melakukan penertiban kepada pedagang bermobil yang menggunakan ruas jalan untuk berjualan terutama pada ruas Jalan Diponegoro dan kawasan Pasar Anyar. Namun demikian kami akan terus melakukan evaluasi bersama pihak-pihak terkait terhadap penataan yang sudah dilakukan selama ini sehingga dapat ditentukan dan diambil langkah-langkah konkrit untuk terwujudnya ketenteraman dan ketertiban,” tegasnya.


Menyikapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar terhadap wacana pengangkatan pegawai non ASN/ pegawai kontrak menjadi PPPK di lingkup Pemkab Buleleng, pihaknya menerangkan bahwa Pemkab Buleleng sudah mengusulkan kebutuhan ASN di tahun  2024, tentunya dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. “Sesuai persetujuan prinsip penetapan formasi oleh Kementerian PAN-RB, usulan kebutuhan ASN Pemkab Buleleng telah disetujui sebanyak 4.016 formasi. Terdiri dari 145 formasi CPNS dan 3.871 untuk formasi PPPK khusus tenaga non ASN Pemkab Buleleng,” terang Pj. Lihadnyana.


Dalam penghujung Paripurna, Pj. Lihadnyana kembali mengucapkan terima kasih atas masukan serta dukungan segenap anggota DPRD Buleleng terhadap kedua Ranperda yang telah diajukan untuk selanjutnya dapat segera kembali dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Agst).