Dalam rangka melakukan pengawasan tahapan pemilu serta mendukung dan menciptakan suasana politik yang demokratis pada pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bertempat di Banyualit Spa n Resort Lovina, Kamis (15/9)
Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana,SH.,MH membuka secara resmi kegiatan dimaksud. Dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwasannya Bawaslu akan selalu menggandeng stake holder terkait, baik itu dari masyarakat atau yang berada pada struktur organisasi masyarakat dan tidak kalah pentingnya dari Lingkup Pemerintah Daerah serta lingkungan akademik di wilayah Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban dari Bawaslu terutama dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tanggal 14 Juli lalu.
Bawaslu akan lebih banyak menekankan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemiluan. "Jika nanti ada kejadian atau peristiwa tentang keberatan dari masyarakat terhadap proses tahapan pemilu, Bawaslu wajib memberikan pelayanan yang terbaik dan selanjutnya akan diproses jika ada pelanggaran dengan tindak pidana pemilu," tegasnya.
Oleh karena itu, pada kegiatan ini dirinya mengandeng dua orang narasumber dari akademisi dan perwakilan dari Provinsi Bali untuk memberikan pemahaman dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait peraturan dan produk hukum non peraturan Bawaslu terbaru yang menyangkut penyelenggaraan pemilu, sehingga penyelenggaraan pemilu kedepannya dapat berjalan secara profesional adil dan netral.
Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH. dari Universitas Panji Sakti sebagai narasumber yang pertama pada kegiatan ini menyampaikan materi tentang sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait larangan ASN dalam pemilu Tahun 2024. Dirinya menegaskan netralitas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ PPPK dalam berpolitik pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ini juga menjadi poin penting, dimana PNS dituntut untuk selalu menjaga amanah serta citra selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang kedisiplinan PNS yang tertuang pada PP No.94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n serta sanksi yang diberikan jika melanggar.
Disisi lainnya, I Ketut Rudia S.E.,S.H.,M.M dari anggota Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan materi terkait Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu. Disampaikan olehnya, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa merupakan beberapa daftar profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik sesuai ketentuan profesi (Kluster UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum). Selain itu yang juga menjadi pembahasan dalam materinya mengenai dasar hukum pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu perlu pro aktif dalam melakukan pengawasan pada tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, utamanya dalam proses pendaftaran Parpol menjadi peserta Pemilu. Bawaslu juga diharapkan memiliki tegasan terhadap implementasi Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan menjadi anggota Parpol bagi profesi/jabatan tertentu.