Masih Ada Transmisi Lokal, Forkopimda Buleleng Sepakat Tunda Pembukaan Rumah Ibadah

Admin bulelengkab | 05 Juni 2020 | 98 kali

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Pemerintah Pusat telah mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali dengan menjalankan prosedur tetap (protap) pencegahan Covid-19. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memutuskan untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terlebih dahulu sembari menunggu perkembangan baik Covid-19 di Kabupaten Buleleng selama 2 pekan ke depan. Keputusan itu disepakati pada rapat antara Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng di Kantor Bupati Buleleng pada Jumat (5/6).

Keputusan itu merupakan hasil diskusi dari semua unsur Forkopimda dan MUI yang diambil dengan pertimbangan Kabupaten Buleleng belum terbebas dari Covid-19 karena masih memiliki angka penambahan kasus Covid-19 khususnya transmisi lokal. Maka dari itu, semua pihak sepakat untuk menunggu kebijakan yang akan dilakukan oleh pihak Pemprov Bali ke depannya sambil mengamati perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng selama 2 pekan ke depan.

Di sisi lain, keputusan itu juga dibuat untuk menanggapi surat yang dilayangkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 beberapa waktu lalu. Isinya adalah usulan agar sejumlah masjid di wilayahnya dapat dibuka kembali.

Membenarkan keputusan rapat itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan keputusan itu diambil karena SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 memuat syarat jaminan lingkungan bebas Covid-19 untuk dapat membuka kembali rumah ibadah. Sedangkan menurutnya di Kabupaten Buleleng cenderung masih ada penambahan kasus transmisi lokal per harinya. 

“Selama masih ada transmisi lokal, kita jangan (buka rumah ibadah) dulu deh” imbuhnya.

Maka dari itu, melalui keputusan pada rapat hari ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu arahan dari Pemprov Bali, sembari menunggu perkembangan baik dari penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng.

“Kalau sudah menurun betul (kasus Covid-19), saya akan diskusikan dengan Pak Gubernur” ujar Suradnyana menandaskan. 

Di lain pihak, Muhammad Ali Susanto selaku Sekretaris MUI Kabupaten Buleleng mengaku sejalan dengan keputusan yang telah diambil pada rapat kali ini. Karena pihaknya juga menyadari angka transmisi lokal di Kabupaten Buleleng masih tinggi sehingga menurutnya kebijakan untuk membuka kembali rumah ibadah masih belum bisa dilakukan.

Maka dari itu, Ia mengapresiasi keputusan yang diambil Bupati Buleleng agar perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng dikaji terlebih dahulu, sehingga ke depannya dapat diputuskan waktu yang tepat untuk membuka kembali rumah ibadah.

“Untuk kebaikan kita semua, Pak Bupati sudah mengambil langkah tepat untuk masalah ini” tutupnya. (cnd)