PATEN! 4 OPD Turun Langsung Berikan Edukasi Dokumen Indikasi Geografis MPIG Pedawa

Admin bulelengkab | 08 Oktober 2026 | 60 kali

Upaya perlindungan terhadap produk unggulan daerah terus dilakukan dan telah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini terbukti dari aksi kolaborasi 4 perangkat daerah yang turun langsung ke Desa Pedawa guna memberikan edukasi terkait Dokumen Indikasi Geografis MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Gula Aren, Kamis, (8/10), di Wantil Kantor Perbekel Pedawa.


Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, I Gede Subudi, mengatakan pihaknya telah mengawal proses penyusunan dokumen deskripsi gula aren Pedawa sejak tahap awal. Proses tersebut merupakan kelanjutan setelah penetapan MPIG yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Pariwisata Buleleng.  "Kita sudah mengawal dari awal untuk penyusunan dokumen deskripsinya. Ini merupakan tahap selanjutnya setelah pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen selesai lanjut tinggal menunggu pemeriksaan substantif indikasi geografis ke Pedawa,” ujarnya.


Menurutnya, gula aren Pedawa memiliki karakteristik yang khas, baik dari segi rasa maupun proses pengolahannya. Keunikan tersebut dinilai menjadi salah satu potensi yang memungkinkan produk lokal tersebut mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.


Kabid Gede Subudi berharap potensi produk unggulan lainnya di Kabupaten Buleleng juga dapat terdorong untuk mengikuti proses serupa. Dengan demikian, berbagai produk khas daerah dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.


“Harapan kami, potensi lainnya di Buleleng juga termotivasi untuk dapat memiliki indikasi geografis terhadap keunikan produk olahannya,” ujar Kabid Gede Subudi.


Pihaknya menambahkan, pada tahun 2027 pihaknya akan fokus mengawal proses Indikasi Geografis untuk kopi robusta Gunung Kutul. Sebelumnya, sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi robusta Desa Lemukih telah diterbitkan.


Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan bertujuan memberikan edukasi kepada MPIG Gula Aren Pedawa mengenai kekayaan intelektual, khususnya terkait Indikasi Geografis.


Dalam proses tersebut, pihaknya berperan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Pertanian menjadi leading sektor utama, dengan dukungan dan kolaborasi dari Dinas Pariwisata Buleleng serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Buleleng. "Kami ingin melindungi secara hukum produk-produk lokal di Buleleng dan menjaga keaslian serta kualitas gula aren Pedawa,” jelasnya.


Selain memberikan perlindungan hukum, upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Pedawa khususnya dan Kabupaten Buleleng pada umumnya.


Kaban yang akrab disapa Ketsu itu menyebutkan, tahapan pendaftaran telah dilakukan. Saat ini proses memasuki tahap sosialisasi yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026.


“Semoga semua berjalan lancar dan tahun 2027 MPIG Pedawa bisa memiliki sertifikat Indikasi Geografis,” pungkasnya. (Agst)