Guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Dinas Komunkasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh PPID pembantu di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Diskominfosanti Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si itu berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (13/2).
Adapun agenda dari sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua KI Provinsi Bali I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. itu adalah untuk memberikan pemahaman bagi PPID Buleleng terkait pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemerintah daerah. Mulai dari dasar hukum yang digunakan hingga segala prosedur yang harus dilakukan dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Ditemui usai sosialisasi Kepala Diskominfosanti Kabupaten Buleleng I Ketut Suweca mengatakan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah agar seluruh PPID Pembantu Kabupaten Buleleng dapat lebih memahami pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Setelah mengikuti sosialisasi ini, Suweca berharap PPID Buleleng dapat menambah referensi untuk menunjang peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Bali Agus Astapa mengatakan pihaknya selalu mengingatkan pada semua badan publik khususnya di PPID Buleleng agar selalu terbuka terhadap masyarakat yang meminta layanan informasi publik tentunya sesuai dengan aturan tentang keterbukaan informasi publik.
Terlepas dari nihilnya kasus sengketa informasi publik di Kabupaten Buleleng, Astapa mengharapkan agar PPID Buleleng tetap menjaga kualitas pelayanan informasi agar optimal dan memberikan layanan informasi yang valid sehingga PPID Buleleng dapat menghindari kemungkinan terjadinya sengketa informasi. (cnd)