PPID Kabupaten Buleleng Komitmen Wujudkan Transparansi dan Kemudahan Akses Informasi untuk Masyarakat

Admin bulelengkab | 21 Januari 2025 | 307 kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng hadir sebagai solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, mudah, dan transparan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.


PPID Kabupaten Buleleng berkomitmen penuh terhadap implementasi keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 481.2/470/HK/2022 tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam struktur ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bertindak sebagai PPID Utama, didukung oleh OPD lainnya sebagai PPID Pembantu.


Seijin Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1),  menegaskan komitmen PPID Kabupaten Buleleng dalam menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. “PPID adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik. Melalui sistem layanan yang sederhana, baik secara langsung maupun daring, masyarakat dapat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.


Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, PPID menyediakan dua opsi layanan, yakni  kunjungan langsung ke badan publik terkait atau pengajuan daring melalui situs resmi https://ppid.bulelengkab.go.id. Prosedurnya sangat mudah, cukup dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas diri, dan menjelaskan informasi yang diperlukan. PPID menjamin respon cepat dengan proses penyelesaian maksimal 10 hari kerja, dengan tambahan waktu hingga 7 hari jika diperlukan.


“Melalui layanan daring ini, masyarakat tidak lagi perlu datang langsung ke kantor pemerintah. Semuanya dapat dilakukan dengan efisien, menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” tambah Gusde.


Komitmen PPID Kabupaten Buleleng terhadap transparansi tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga diakui di tingkat provinsi. Pada penghujung tahun 2024, PPID Kabupaten Buleleng meraih penghargaan "Anugerah Praja Anindita Mahottama", menempati posisi kedua dalam kategori Badan Publik Informatif di Bali. Penghargaan ini menjadi bukti nyata pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.


“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan layanan informasi publik dan memastikan keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya,” ungkap Gusde Mahardika.


Kehadiran PPID Kabupaten Buleleng tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.


Dengan layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, PPID Kabupaten Buleleng membuktikan dirinya sebagai mitra strategis masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. “Kami ingin masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam mengakses informasi. Ini adalah wujud nyata demokrasi yang menempatkan kedaulatan rakyat di atas segalanya,” tutup Gusde Mahardika. (Suy)