Wabup Sutjidra Buka Secara Resmi Launching Perbup No.41 Tahun 2020

Admin bulelengkab | 07 September 2020 | 148 kali

Guna mencegah virus Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengadakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan operasi gabungan serentak se-Bali dalam menegakan hukum peraturan Gubernur Bali no. 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Buleleng no. 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG selaku Pembina upacara membuka secara resmi Launching Perbup no.41 tahun 2020, didampingi Forkompinda Kabupaten Buleleng, di Taman Kota Singaraja, Senin (7/9). Acara itu dilanjutkan dengan melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Pecalang, di depan Air Mancur Taman Kota Singaraja.

Ditemui seusai apel, Wabup Sutjidra menyampaikan operasi gabungan itu menerapkan kedisplinan pemakaian masker pada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha guna mengatasi virus Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. 

Lebih lanjut, Wabup Sutjidra mengatakan dirinya masih melihat bahwa disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan kususnya pemakaian masker masih sangat kurang. Dalam mengatasi itu, Wabup Sutjidra menghimbau kepada masyarakat agar mengetahui  kunci dari pada penanganan pencegahan dan penanggulangan penyakit covid-19 dengan melakukan tiga M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak). “jadi dengan melakukan tiga M kita bisa terhidar dari infeksi Covid-19”, ujarnya.

Lanjut, Wabup Sutjidra berharap masyarakat menjadi sadar bahwa pemakaian masker merupakan kewajiban dalam menuju tatanan kehidupan di era baru. Bila mana ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah serta diberikan edukasi dan badan usaha yang tidak menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 dikenakan denda sebesar satu juta rupiah dan diberi sanksi ijin usaha mereka akan dicabut. (wir)