Mulai Hari ini, PPKM Level II Diberlakukan di Buleleng Selama Dua Pekan

Admin bulelengkab | 24 Mei 2022 | 219 kali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Buleleng masih berada pada level II. Hal tersebut merujuk pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022.


“Ya… mulai hari ini hingga dua minggu kedepan Buleleng kembali menerapkan PPKM level II,” ucap Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan yang juga selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng melalui rilis hariannya, Selasa (24/5)


Dirinya menjelaskan, pembatasan yang dilakukan meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.


Begitu pula, area publik/tempat wisata dibatasi kapasitasnya menjadi 75 persen dan kegiatan seni budaya/olahraga/sosial masyarakat dijinkan dengan kapasitas 75 persen serta pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan.


“Saya tekankan kembali, semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

untuk melakukan skrining awal dan jangan pernah mengabaikan protokol kesehatan dimanapun berada,” pungkasnya


Sementara itu terkait penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng hari ini terjadi penambahan kasus konfirmasi 1 orang dan disertai kesembuhan sebanyak 1 orang. Sehingga tercatat ada 3 orang yang masih dalam perawatan. (Mdy)