Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2021 mendatang. Dalam Pilkel serentak ini, sebanyak 133 calon Perbekel yang akan memperebutkan 40 jabatan perbekel. Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (1/7)
Kadis Jaya Sumpena menyampaikan sebanyak 40 desa di delapan kecamatan yang akan melangsungkan pilkel tahun ini diberikan pedoman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020. Menurutnya yang juga menjadi penekanan dalam peraturan baru tersebut tentang ketentuan pelaksanaan pilkel dengan protokol kesehatan.
"Salah satu yang menjadi penekanan, pilkel tahun ini tak memberlakukan kotak kosong. Bagi desa yang tidak mendapatkan pendaftar bakal calon minimal 2 orang hingga penetapan, proses pilkel akan ditunda hingga masa pemilihan selanjutnya." ucapnya.
Lanjut, Kadis PMD menegaskan penerapan prokes pada masa pandemi tak hanya akan diberlakukan saat pemungutan dan penghitungan suara. Tetapi sudah dimulai sejak awal tahapan, seperti sosialisasi yang dilakukan Dinas PMD, dengan membagi tiga tahap.
"Kami sudah buat semua pedomannya, dan hari ini disosialisasikan dengan jumlah peserta yang diatur secara bertahap. Karena masih masa pandemi prokesnya harus berjalan ketat, begitu juga nanti saat pemilihan di masing-masing desa. Harapannya semuanya dapat berjalan lancar, aman, dan sukses, tidak ada penularan Covid-19,” tegas Jaya Sumpena. (dlno)