Ikuti Kami

Kantor Imigrasi Buleleng Telah Deportasi 29 WNA

Admin bulelengkab | 27 Januari 2020 | 307 kali

Sebagai leading sector keimigrasian di wilayah Bali Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah memberikan layanan kepada ribuan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pada tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan saat ditemui usai pelaksanaan Apel Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-70 di halaman kantornya pada Senin (27/1).

“Kita telah memberikan pelayanan terhadap WNI kurang lebih 1500-an selama tahun 2019, dan memberikan pelayanan untuk WNA kurang lebih hampir 2000-an” ungkap Artawan.

Selain itu, dari segi penertiban WNA Artawan menyebutkan pada tahun 2019 pihaknya telah mendeportasi 29 WNA. Deportasi tersebut, kata Artawan karena masalah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Disinggung terkait program kerja dalam rangka Imigrasi Indonesia yang telah masuk usia 70 tahun, Artawan menyebutkan pihaknya telah memberikan layanan paspor simpatik yaitu layanan paspor yang diberikan pada hari Sabtu dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 s.d 12.00 WITA. Layanan passport simpatik tersebut, kata Artawan telah dijalankan dari tanggal 28 Desember hingga 25 Januari 2020 lalu. 

Selain itu, Artawan mengungkapkan pada tahun ini pihaknya berencana akan membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) Imigrasi di Kabupaten Karangasem yang merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Ke depannya, Artawan berharap pihaknya dapat terus meningkatkan layanan baik terhadap WNA maupun WNI. 

“Mudah-mudahan ke depannya pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja bisa lebih baik dan lebih maju lagi dari hari-hari yang sebelumnya” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Buleleng diwakili oleh Asisten I Putu Karuna hadir sebagai Inspektur Upacara dan membacakan sambutan dari Mentri Hukum dan HAM RI. (cnd)