Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana meminta seluruh proses seleksi oleh Tim Penilai Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru wajib melaksanakan tugas secara objektif dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng untuk segera menyediakan call center untuk pengaduan calon PPPK. Hal itu terungkap dalam acara Penandatanganan Pakta Integrita Tim Penilai Seleksi PPPK Jabatan Fungional Guru Tahun 2022 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Selasa, (15/11).
Pj. Bupati Lihadnyana secara tegas menyampaikan bahwasannya segala proses seleksi PPPK di Buleleng wajib bekerja secara profesional, tanpa ada unsur subjektivitas. “Jangan main-main dengan seleksi ini. Ada tim verifikasi dari Disdikpora Buleleng yang nantinya akan dilakukan supervisi oleh BKPSDM Buleleng”, tegasnya.
Keberadaan Ombudsman dalam mengawasi dan menanggapi berbagai hal terkait sanggahan maupun aduan dari para calon PPPK dinilai sangat penting untuk mewujudkan pelaksanaan seleksi PPPK berjalan dengan baik. Guna mengantisipasi hal itu, Pj. Bupati Lihadnyana meminta BKPSDM untuk menyediakan layanan Call Center bagi calon PPPK dan wajib dibuka 24 jam penuh serta wajib pula ditanggapi secara cepat.
Selain itu, pihaknya juga meminta BKPSDM Buleleng dalam tugasnya melakukan verifikasi harus detail, teliti dan cermat. Bilamana terdapat kesalahan yang bersumber dari tim verifikator dan terjadi sanggahan dari calon PPPK, maka wajib segera diperbaiki.
“Saya minta kepada yang menangani ini agar dibuatkan Call Center 24 jam penuh. Ini penting sebagai bentuk pelayanan kepada PPPK bilamana ada hal yang perlu ditanyakan atau sanggahan,” tegas Pj. Bupati Lihadnyana.
Sementara itu, dalam laporan Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa dijelaskan jumlah pelamar PPPK Guru per tanggal 13 November 2022 sebanyak 839 orang dengan kategori prioritas I sebanyak 178 orang, prioritas II sebanyak 5 orang dan 656 orang pada kategori prioritas III. Pihaknya menerangkan prioritas I pelamar PPPK guru tahun ini adalah peserta yang telah mengikuti seleksi jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. “Prioritas I sudah mengikuti seleksi tahun lalu dan memenuhi nilai ambang batas, kemudian prioritas II adalah tenaga honorer kategori II dan prioritas III adalah guru non ASN yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun.” Jelas Kaban Wisnawa.
Ditambahkan. titik lokasi penilaian observasi seleksi PPPK nanti akan dilaksanakan di 4 lokasi yang sudah ditentukan, yakni; SMP N 1 Singaraja, SMP N 3 Singaraja, SMP N 6 Singaraja dan SMP N 1 Sukasada dengan tiga tim penilai pada masing-masing lokasi. Kaban Wisnawa menerangkan sistem informasi manajemen penilaian kesesuaian seleksi guru ASN PPPK 2022 akan dilakukan oleh 3 orang yang dalam tim penilai observasi, yakni pengawas sekolah, kepala sekolah dan satu orang guru senior. “Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan melibatkan unsur lintas sektoral untuk melakukan pengawasan. Semua pihak dari unsur Ombudsman, Forkompimda dan Inspektorat akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2022,” pungkasnya. (Agst).