Pemkab Buleleng Perpanjang Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Admin bulelengkab | 28 Oktober 2025 | 335 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Podcast BKOM Bincang Komunikasi kembali hadir menyapa masyarakat dengan tema “Perpanjangan Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.” Pada episode kali ini, BKOM berkolaborasi dengan BPKPD Kabupaten Buleleng serta menghadirkan narasumber dari UPTDPPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng). Podcast ini membahas secara mendalam berbagai kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.


Turut hadir dalam diskusi ini, I Gusti Putu Sudiana, S.E., M.A.P., Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Buleleng, dan I Komang Agus Udayana Putra, S.H., M.A.P., Kasi Pelayanan pada UPTDPPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng.


Dalam pemaparannya, I Gusti Putu Sudiana menjelaskan bahwa Kebijakan pembebasan atau pemutihan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dikenal dengan nama Promo Merdeka, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng hingga tanggal 15 Desember 2025.


Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan penghapusan piutang pokok PBB-P2 tahun 1994–2020 dengan syarat melunasi PBB-P2 Tahun Pajak 2021 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, pembebasan akan diberikan secara otomatis melalui sistem SMARTGOV tanpa proses pengajuan manual.


“Promo Merdeka ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Sejak kebijakan ini diluncurkan oleh Bapak Bupati, sudah lebih dari 5.200 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total nilai hampir Rp8 miliar,” ungkapnya.


Ditambahkan oleh Sudiana, pada kesempatan ini juga ingin mengedukasi masyarakat mengenai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ditegaskan bahwa SPPT kini dapat dicetak secara mandiri melalui kanal digital “Panji Den Bukit” dan tidak lagi memerlukan kertas khusus.


“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat dapat mencetaknya sendiri tanpa harus datang ke kantor BPKPD,” jelasnya,"pungkasnya.


Sementara itu, I Komang Agus Udayana Putra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2025 menetapkan kebijakan pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya membantu masyarakat yang masih terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Program pemutihan ini berlaku bagi masyarakat ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat Bali, dengan tujuan agar pendataan kendaraan menjadi lebih tertib dan transparan.


“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat mendapat keringanan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Program ini juga mendorong tertib administrasi, khususnya melalui penghapusan pajak progresif dan BBNKB II,” jelas Komang Agus.


Melalui kegiatan ini berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kontribusi pajak daerah untuk mendukung pembangunan di Bumi Panji Sakti.(wir)