Dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di enam Badan Publik di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan Monev KIP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, bersama tim anggota kuisioner, dengan kunjungan pertama di Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Selasa (5/11). Menurut Dewa Nyoman Suardana, Monev ini bertujuan untuk memverifikasi data-data yang telah dikirimkan oleh Badan Publik melalui pengisian kuesioner Sistem Informasi Keterbukaan.
“Proses visitasi ini bertujuan untuk memverifikasi secara faktual data yang sudah diisi. Kami ingin memastikan keakuratan data tersebut, melakukan evaluasi terhadap temuan, dan mendalami beberapa proses verifikasi yang diperlukan,” ujar Dewa Nyoman Suardana.
Ia menambahkan bahwa tahapan Monev ini sudah dimulai sejak Senin dan melibatkan PPID di kabupaten/kota, serta pelaksana provinsi. “Kami menyeleksi beberapa Badan Publik yang mendapat nilai tinggi, serta yang wajib didalami dalam verifikasi faktual ini,” lanjutnya.
Adapun tahapan Monev meliputi pengisian kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ), proses visitasi lapangan, dan presentasi. “Setelah visitasi, akan ada presentasi untuk pendalaman data serta tindak lanjut. Hasil Monev ini nantinya akan dituangkan dalam SK Monev 2024, dengan penganugerahan yang direncanakan pada Desember mendatang,” jelas Dewa Nyoman Suardana.
Setelah visitasi di Dinas Kominfosanti, tim Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Badan Publik lain, yaitu Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, Perumda Swantantra Kabupaten Buleleng, dan Desa Pemaron. Setiap kunjungan melibatkan diskusi dan dialog untuk memberikan arahan terkait perbaikan dan kelengkapan dokumen.
Penganugerahan hasil Monev akan mengklasifikasikan Badan Publik ke dalam kategori informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, atau tidak informatif. “Kami berharap semua Badan Publik dapat terus meningkatkan keterbukaan informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Buleleng,” tutup Dewa Nyoman Suardana. (Mdy)