Akun Berbagi Pakai DTSEN, Diharapkan Memaksimalkan Data Program Kesejahteraan Masyarakat

Admin bulelengkab | 06 Oktober 2025 | 253 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi Data Dukung Pengajuan Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai langkah strategis tepat sasaran kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. 


Mewakili Kepala Bappeda, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Komang Widarma ketika dihubungi, Senin, (06/10), menyampaikan pelaksana akun pengguna layanan pemanfaatan DTSEN di setiap daerah di Indonesia sesuai dengan PermenPPN/Bappenas 7/2025 tentang Pedoman Berbagi Pakai DTSEN, dibatasi minimal 2 orang pejabat dan maksimal 4 orang pejabat. Terkait itu, diusulkan identitas pelaksana akun pengguna layanan pemanfaatan DTSEN sebanyak 4 orang pejabat lingkup Pemkab Buleleng, dengan ketentuan 2 orang Pejabat Eselon II dan 2 orang Pejabat Eselon III.


“Dari surat kami nomor 000.7.5/350/Bappeda/VIII/2025 tanggal 29 September 2025 telah mengusulkan Kadis Kominfosanti dan Kadis Sosial Buleleng sebagai pelaksana akun. Dua Pejabat Eselon III selanjutnya akan diusulkan Saya sendiri dan Kabid Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Buleleng,” ujar Kabid Widarma. Pihaknya menerangkan, dokumen pengajuan permintaan data dukung berbagi pakai DTSEN meliputi enam unsur, yakni; formulir permintaan data, formulir pernyataan keamanan dan pemanfaatan data, kerangka acuan kegiatan, SK pelaksana pengelolaan pemanfaatan DTSEN, peraturan SDI dan dokumen pendukung lainnya. 


Ditambahkan, Pemkab Buleleng mengusulkan pengajuan permintaan data level 4 berdasarkan nama dan alamat. Kabid Widarma menjelaskan data level 4 itu memuat data individu usia, jenis kelamin, penghasilan dengan nama, alamat dan NIK. Pihaknya berharap, setelah Rakor Data Dukung Pengajuan Berbagi Pakai DTSEN yang membahas secara mendalam tugas-tugas OPD terkait yang masuk dalam susunan keanggotaan pelaksana pengelola pemanfaatan DTSEN, kedepannya pengelolaan pemanfaatan DTSEN memaksimalkan program kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Buleleng. (Agst).