Memasuki kehidupan new normal atau tatanan hidup baru ditengah pandemi Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya upaya mensinergikan langkah antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng. Hal tersebut terungkap saat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menggelar rapat bersama Forkopimda di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis (9/7).
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa PAS itu memaparkan secara keseluruhan kasus Covid-19 di Bali masih ada penambahan , namun penilaian dari Provinsi Bali dalam penerapan New Normal, Kabupaten Buleleng dan Jembrana berada pada Zona Hijau. “Hal ini dikarenakan Buleleng memiliki tingkat kesembuhnya tinggi, juga penularannya kecil jika dibandingkan jumlah pendudukJjembrana, kita sudah sangat luar biasa dalam menangani Covid-19, ” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati PAS mengatakan penanganan Covid-19 di Buleleng tidak lepas dari kerja keras kita bersama, baik dari Forkompimda, seluruh jajaran Pemkab Buleleng, para camat, peran desa adat dan seluruh element masyarakat yang sangat intens mencegah, mengedukasi, membantu pemerintah menangani pandemi ini.” Upaya tersebut seperti penanganan PMI, tracing detail kasus terkonfirmasi,melakukan penyemprotan secara kontinu di tempat-tempat publik sampai ke rumah-rumah khususnya di pasar-pasar yang paling beresiko dalam penularan Covid-19. Hasilnya setelah pasar Bondalem tidak ada lagi klaster baru,mudah-mudahan tidak ada lagi seterusnya,”harapnya.
Terkait tatanan baru untuk Buleleng, jelas Bupati PAS, 14 sektor yang siap dibuka dalam new normal kecuali sektor Pendidkan dan olahraga yang masih dibahas oleh Provinsi Bali namun dengan tetap mempedomani daerah-daerah yang dikatakan zona hijau, kuning, maupun merah yang ada di Buleleng serta protap kesehatan yang ketat. Disamping itu setiap sektor sudah aturan dan pedoman dari provinsi dalam penerapan new normal.
Kemudian dalam pelaksanaan dan pengawasan new normal, ungkap Bupati 2 periode ini, pemerintah daerah harus lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar protap kesehatan bersama para camat desa adat dan unsur terkait guna membiasakan diri kepada masyarakat untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), memakai masker, jaga jarak dan sesering mungkin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.” Jika ke pasar tidak memakai masker kita suruh balik saja untuk mengambil masker, harus ada sanksi, hasil perarem harus diterapkan,” tegasnya.
Ditambahkan pula oleh Bupati PAS, pos sekat yang ada di Desa Tembok akan dihilangkan, hanya pos sekat di Labuhan Lalang akan difungsikan, selain itu bagi para pedagang di pasar, pegawai pelayanan publik serta sedahan akan diwajibkan memakai face shield atau pelindung wajah guna mencegah penularan Covid-19 dalam berinteraksi.(wdi)