Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Pengisian e-HAC diisi pada aplikasi PeduliLindungi versi baru sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022," ungkap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan saat menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di ruang kerjanya, Senin, (11/4).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti, dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
"Tentunya dalam pengisian e-HAC pemudik sudah vaksin booster, jika dosis kedua diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, lalu yang dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Ditambahkan oleh Kadis Suwarmawan, bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Sementara itu terkait perkembangan kasus, Kadis Suwarmawan menerangkan, hari ini sembuh bertambah 1 orang, sedangkan konfirmasi baru dan meninggal dunia nihil, sehingga yang masih dirawat sebanyak 17 orang.(wd).