Tanggapi Keluhan Netizen, Kadis Disdukcapil Jelaskan Pihaknya Memiliki Layanan Jemput Bola

Admin bulelengkab | 13 Januari 2020 | 139 kali

Seorang netizen melalui medsos mengkritik kinerja pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Buleleng. Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni saat ditemui pada Senin (13/1) menjelaskan hal tersebut terjadi karena keterbatasan jam kerja.

Selain itu, Rieka mengatakan pihaknya telah menyesuaikan jatah nomor antrian per hari sesuai dengan kemampuan pihaknya dalam menangani pekerjaan dalam satu hari.

Bekerja dari Pk.7.30-16.00, Rieka mengatakan pihaknya mampu menyelesaikan KTP elektronik sebanyak 150 nomor antrian melalui layanan dua loket dan untuk layanan Tri Datu atau layanan Tiga Dalam Satu Urusan sebanyak 100 nomor antrian dengan penerapan one hour service atau 1 jam untuk penyelesaian 1 dokumen.

Menanggulangi keterbatasan tersebut, Rieka mengatakan pihaknya selain memberikan pelayanan pasif atau pelayanan di kantor, Disdukcapil juga memberikan pelayanan secara aktif atau pelayanan jemput bola langsung ke masyarakat.

“Kami juga memiliki pelayanan jemput bola yang seperti ‘Sidakep’ atau ‘Siap Datang Ke Rumah Penduduk’” ungkap Rieka. Pelayanan Sidakep tersebut menyasar penduduk yang secara kondisi sulit atau bahkan tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan laporan yang diterima dari masyarakat.

“Ini pelayanan kami berikan kepada masyarakat yang dalam kondisi cacat, sakit, lansia, miskin kami datangi ke rumah-rumah penduduk atas dasar informasi dari berbagai pihak tidak hanya tertulis tapi lisan pun kami layani masyarakat” jelasnya.

Selain Sidakep, Rieka mengatakan pihaknya juga memiliki layanan lain yakni ‘Simelik’ atau ‘Siap Melayani Identitas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil’. Layanan tersebut, menurut Rieka sejak tahun 2019 telah dikembangkan dari sebelumnya yang hanya melakukan pencatatan data untuk kemudian dokumennya diproses di kantor, sedangkan kini pihaknya mampu melayani hingga proses cetak dilakukan di tempat.

“Kami sudah melayani masyarakat sampai dengan pencetakan dokumen-dokumen kependudukan seperti perekaman hingga pencetakan KTP elektronik, pencetakan KK, pencetakan kartu identitas anak, kemudian pencetakan akta-akta kependudukan sipil” sebut Rieka.

Tidak hanya pelayanan langsung ke penduduk, Rieka mengatakan pihaknya juga melayani permohonan pendataan administrasi penduduk yang diajukan oleh masing-masing desa dan kelurahan. (cnd)