Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd meminta seluruh Camat untuk segera melakukan verifikasi ke lapangan atas surat permohonan yang sudah diterima dari masing-masing rumah ibadah di Kabupaten Buleleng. Terkait penerbitan rekomendasi rumah ibadah yang aman dari Covid-19, Gede Suyasa menegaskan harus sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Format Verifikasi Tempat Ibadah di ruang kerjanya, Senin, (22/6).
Dari data pemohon itu, Gede Suyasa yang juga selaku Sekda Buleleng menerangkan hingga hari ini kurang lebih terdapat 33 surat permohonan penerbitan rumah ibadah aman dari Covid-19. Terkait itu, Gede Suyasa meminta seluruh Camat untuk melakukan verifikasi ke lapangan bersama pihak terkait untuk memastikan kesesuain data administasi dengan fakta yang ada di rumah ibadah. “Sesuai dengan SE Kementerian Agama dan SE Gubernur Bali, jika rumah ibadah tidak memenuhi ketentuan protokol Covid-19, maka GTPP tidak akan menerbitkan surat keterangan aman dari Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, dijelaskan juga tidak semua tempat ibadah boleh mengajukan permohonan dimaksud, seperti halnya tidak termasuk dalam zona merah, dan bukan tempat ibadah untuk umum (hanya untuk warga di wilayah itu). Terkait kapasitas, Gede Suyasa menegaskan tempat ibadah tidak boleh menampung keseluruhan umat. “Jika daya tampungnya 100 orang, maka dibatasi melakukan ibadah maksimal 50 orang saja. Ini untuk menjaga jarak, agar protokol kesehatan Covid-19 selalu diterapkan,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bilamana mana verifikasi sudah dilakukan dan hasilnya sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, selanjutnya GTPP Covid-19 Buleleng akan mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Ibadah Aman Covid-19. “Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran dari pengurus tempat ibadah terkait penerapan protokol kesehatan, maka kami cabut rekomendasinya,” tegas Gede Suyasa.
Dipenghujung rapat, Gede Suyasa meminta seluruh Camat agar menangani surat permohonan dengan baik. “Siapa yang lebih awal mengajukan permohonan, itu yang diverifikasi lebih dahulu agar tidak ada gejolak dimasyarakat,” pungkasnya. (Agst).