Ikuti Kami

Usulan Ranperda Tentang Narkoba, Tim Terpadu Pemkab, Buleleng Gelar Rakor

Admin bulelengkab | 29 Juni 2022 | 143 kali

Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng perang terhadap Narkoba dengan melibatkan seluruh pihak terus disiapkan dari sisi regulasi. Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2019 diamanatkan Pemerintah Daerah wajib membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda. Buleleng Ida Bagus Suadnyana, saat memimpin rapat koordinasi persiapan penyusunan Perda di ruang kerjanya,Rabu,(29/6).


Lebih lanjut, asisten 1 Ida Bagus Suadnyana mengatakan, sebelum merancang usulan Perda, pihaknya bersama Tim Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, membuat kajian akademik oleh Balitbang yang nantinya di analisa oleh Bagian Hukum Setda Buleleng, yang ditargetkan tahun ini sudah selesai dan nantinya dapat ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pembahasan.


“Kita mengambil contoh Kabupaten Badung sudah membuat Perda tentang Narkoba. Hal ini dirasa sangat penting mengingat Narkoba sudah masuk disegala lini kehidupan, dalam pemberantasannya juga harus secara bersama-sama melibatkan seluruh komponen,” ujarnya.


Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, dalam menyusun Ranperda tentang Narkoba, Kesbangpol yang masuk dalam tim terpadu, akan berkoordinasi secara internal maupun eksternal guna membuat kajian atau naskah akademik yang akan diusulkan kepada bagian Hukum Setda Buleleng. Hal ini sudah diamanatkan dalam Permendagri.


“Kita akan berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten maupun dengan Bappeda, Balitbang, Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Buleleng, sehingga upaya Pemkab. Buleleng dalam merumuskan usulan Ranperda dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.


Di tempat yang sama, Kepala BNNK Buleleng Gede Astawa mengatakan, Narkoba merupakan musuh kita bersama. Sudah sepatutnya kita melakukan upaya pemberantasan secara menyeluruh. Narkoba sangat merugikan dan membahayakan bangsa dan negara jika tidak diberantas secara optimal.


“Bapak Presiden sudah mengatakan perang dengan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa Narkoba merupakan kejahatan-kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime di Indonesia. Dengan dibentuknya Perda tentang Narkoba menunjukkan komitmen pemerintah daerah sudah ada,” tandasnya.(wd).