Sekda Suyasa Minta Perbekel/Lurah Proaktif Tindaklanjuti Surat Tercatat PN Singaraja

Admin bulelengkab | 31 Mei 2024 | 455 kali

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa meminta kepada seluruh Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng untuk mendukung penuh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam program Prodeo atau pembebasan biaya perkara perdata dengan proaktif melayani masyarakat yang mengajukan perkara dan merespon cepat surat tercatat yang dikirim PN Singaraja melalui PT. POS. Demikian terungkap dalam Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Prodeo Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Surat Tercatat dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Jumat, (31/5).

Sekda Suyasa mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Singaraja atas sosialisasi Prodeo yang diberikan kepada seluruh Perbekel/Lurah di Buleleng untuk memberikan pemahaman penting terhadap proses atau tahapan peradilan yang memerlukan respon cepat dan data yang akurat berkaitan dengan urusan perkara dari masyarakat di wilayahnya masing-masing. “PN (Pengadilan Negeri, red) Singaraja banyak memiliki inovasi dan kreatifitas dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengikuti proses peradilan di PN Singaraja. Nah disini pihak desa wajib aktif menindaklanjuti hal itu agar tidak mencapai deadline di pengadilan,” ujar Sekda Suyasa.

Ditambahkan, pihaknya memahami bahwa Perbekel menerima surat panggilan terhadap warga di wilayahnya, namu demikian ketika itu yang bersangkutan tidak ada di tempat atau bekerja ke luar negeri atau kemungkinan alamat dalam surat tercatat tidak jelas. Sehingga permasalahan ini menjadi wajib dituntaskan oleh pihak pemerintah desa untuk mencegah tahapan peradilan berlanjut sampai dengan deadline di pengadilan. 

Selain itu, Sekda Suyasa juga menyampaikan bahwasannya PN Singaraja juga sudah menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat di MPP yang berada di lantai III Pasar Banyuasri. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk memperoleh informasi dan melakukan konsultasi.

Sementara itu, Ketua PN Singaraja, Heriyanti menerangkan bahwasannya program Prodeo merupakan program inovasi yang bersumber dari masukan-masukan masyarakat desa pada tahun 2023 lalu. Pihaknya mengakui pembebasan biaya perkara perdata dan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan murapakan salah satu solusi pelayanan prima PN Singaraja dalam memberikan kemudahan atas pembiayaan yang dikeluarkan masyarakat pengaju perkara. “Prodeo ini kami lakukan untuk membantu masyarakat dalam urusan peradilan di PN Singaraja, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke PN Singaraja karena proses peradilan dapat dilakukan di luar gedung pengadilan,” terang Ketua Heriyanti.

Berkaitan dengan telah dilaksanakannya program Prodeo hingga pertengahan tahun 2024 ini dan program dimaksud merupakan masukan dari masyarakat dan pemerintah desa. Ketua Heriyanti meminta agar seluruh Perbekel/Lurah aktif menindaklanjuti surat tercatat yang dikirim PN Singaraja melalui PT. POS agar urusan perkara dari masyarakat masing-masing wilayahnya tidak terkendala akibat dari tidak tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

Selanjutnya, dalam kesempatan sosialisasi itu juga Sekda Suyasa bersama Ketua Heriyanti dan seluruh undangan mengucapkan ikrar zona integritas PN Singaraja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) “Stop Gratifikasi”. (Agst)