Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menentukan tanggal pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Buleleng yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2022 mendatang, menggantikan sementara kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana dan Wakilnya I Nyoman Sutjidra yang telah berakhir masa jabatannya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng perlu mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan selama masa jabatan PJ Bupati Buleleng.
"Jadi misalkan, adanya SK-SK tim yang harus dirubah, karena kan ada yang ketua timnya wakil bupati, di saat itu sudah tidak ada wakil bupati lagi, jadi beberapa tim harus melakukan perubahan," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, dikonfirmasi pada Selasa, (23/8).
Selain itu, kewenangan PJ nantinya tidak seperti bupati atau wakil bupati, namun tetap ada batasan wewenang yang bisa dilakukan seorang PJ pada arah kebijakan Pemkab Buleleng karena harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Terlepas dari itu, Suyasa meminta perangkat daerah untuk mendukung penuh PJ Bupati yang nantinya bertugas Buleleng dengan terus menjaga solidaritas, sinergitas, dan komitmen bersama.
"Sehingga pemerintahan bisa stabil, kegiatan berjalan, dan masyarakat juga terjaga keamanan dan ketertibannya, pembangunan berjalan baik," demikian Suyasa. (can)