Ikuti Kami

Penjabat Bupati Buleleng Terbitkan SE Terkait Kriteria Dapatkan JKN PBI APBD

Admin bulelengkab | 13 November 2022 | 505 kali

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan  merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).  Dimana bantuan iuran PBI ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan. 


Sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki JKN secara khusus melalui JKN PBI APBD wajib memenuhi kriteria yang sudah disampaikan ke Perbekel dan Lurah, dimana semua kriteria tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 800/2509/X/Dinsos.2022 tentang kepesertaan JKN KIS PBI APBD Kabupaten Buleleng. 


 “Pemberian  layanan kepersertaan JKN PBI APBD kepada masyarakat hanya dilakukan melalui pemerintahan desa dan kelurahan. Perlu digaris bawahi bahwasanya tidak semua masyarakat bisa masuk dalam layanan JKN PBI APBD, karena sesuai dengan peraturan Presiden  Nomor  82 tahun 2018 sudah jelas dinyatakan yang bisa mendapatkan layanan JKN PBI APBD adalah warga fakir miskin dan warga tidak mampu,” demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Kariaman Putra saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (11/11). 


Lebih lanjut dijelaskannya,  yang dimaksud warga fakir miskin adalah warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, tidak bekerja, mengalami sakit kronis, disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Disamping itu,  juga  tidak memiliki aset dan tidak memiliki pendapatan. Kemudian warga  tidak mampu yang dimaksud disini merupakan warga yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan tidak memiliki aset ataupun yang berkaitan dengan pendapatan lainnya.  Sehingga warga yang masuk katagori tersebut  selanjutnya akan dilakukan pengecekan oleh Perbekel atau Lurah untuk mengetahui tingkat kelayakannya agar bisa diajukan ke JKN PBI APBD. 


Oleh karena itu, bagi warga fakir miskin dan warga tidak mampu belum masuk DTKS, pemerintah mendorong agar desa dan kelurahan mengadakan musyawarah, agar warga yang bersangkutan bisa diinput oleh operator desa melalui aplikasi yang terdaftar ke DTKS. Karena jika sudah masuk DTKS  dan memiliki nomor Id  DTKS akan lebih mudah untuk diajukan ke JKN PBI APBD, dari DTKS itu Perbekel dan Lurah hanya tinggal membuat surat kelayakan, surat keterangan tidak mampu dan surat pertanggungjawaban mutlak agar bisa ditetapkan bahwa warga tersebut memang layak dan sudah memenuhi tingkat kelayakan untuk diajukan ke JKN PBI APBD dengan harapan untuk bisa mendapatkan program yang lainnya tidak hanya JKN PBI APBD saja. Melainkan ada program yang sesuai komponennya, yakni program sosial PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), ataupun program desa dan program Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. 


“Jadi bagi warga masyarakat jika sudah memenuhi kriteria tersebut, pemerintah desa wajib memberikan pelayanan sekaligus  memberikan pernyataan tingkat kelayakan. Selama ini pemikiran masyarakat selalu berpikirnya bantuan jaminan kesehatan saja , tetapi kami selalu mendorong tingkat kelayakan untuk mendapatkan program yang lebih bermanfaat . Contohnya bea siswa anak sekolah, sembako, uang bantuan subsidi upah (BSU), dan yang lainnya,” ujar Kariaman. 


Disinggung mengenai jumlah kepesertaan JKN PBI ini, Kariaman menuturkan, melalui cakupan kepesertaan per Bulan Oktober 2022, Kabupaten Buleleng sudah dinyatakan UHC (Universal Health Coverge) yang artinya, dari UHC itu pencapaian dari jumlah penduduk yang ada di Buleleng sebesar 95% sudah mendapatkan JKN. Dihitung dari jumlah penduduk di Buleleng saat ini mencapai  827.642 jiwa, jadi 95% dari jumlah penduduk tersebut adalah 786.615 jiwa sudah masuk JKN yang tergolong menjadi  PBI APBN,PBI APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU), atau JKN Mandiri. 


“Jadi semua itu sudah sesuai dengan segmen. Kalau fakir miskin akan masuk digolongan PBI dan warga yang sudah bekerja itu wajib ke golongan PPU sedangkan  warga yang mampu akan masuk ke golongan JKN mandiri . Bukan berarti dengan UHC semua masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis.” tegasnya.


Kariaman menjelaskan, pihaknya beserta jajaran sudah melakukan pemetaan di Buleleng  untuk mengetahui jumlah kepesertaannya. Dari data yang didapat, jumlah JKN PBI APBD sebanyak  136.531 peserta sedangkan JKN PBI APBN sebanyak  215.981 peserta yang terdaftar. Jika dibandingkan dengan jumlah kemiskinan yang ada di Buleleng sesuai dengan data dari  Badan Pusat Statistik (BPS) ada dikisaran 40 ribuan orang. Dalam penghitungnya menurut teori kepesertaan  adalah 40 ribuan jumlah kemiskinan itu dikalikan dengan 3,5  jadi hasilnya ada disekitaran  140 ribuan. Sehingga sebenarnya yang bisa masuk ke JKN PBI ini hanya sekitar 140 ribuan, tetapi kenyataannya dilapangan sudah over atau melebihi.


“Kita hitung saja jumlah kepesertaan JKN PBI APBN ditambah JKN PBI APBD jumlahnya sudah melebihi dari 140 ribuan dari ketentuan itu.  Jadi di Buleleng itu sudah over. Tetapi kebijakan Pj Bupati Buleleng tetap akan memberikan pelayanan dengan catatan sudah memenuhi kriteria dari surat edaran tersebut dan pastinya tepat sasaran,” sebut Kariaman. 


Dipenghujung, Kariaman mengimbau serta berharap kepada pemerintah desa dan kelurahan agar segera melakukan pemuktahiran data, verifikasi dan validasi data kepesertaan JKN PBI APBD agar sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dan data yang diajukan dari desa atau kelurahan akan dijadikan pedomannya sehingga UHC bisa terjaga dengan baik.(Mdy)