Guna mencegah terjadinya klaster baru pada saat liburan hari natal dan tahun baru, Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk TNI-Polri, pegawai BUMD, dan terutama pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Ketut Suwarmawan, S.STP, M.M saat memberikan rilis update perkembangan kasus Covid-19, Minggu, (28/11).
"Larangan ini yang dilakukan pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan satu langkah dalam menekan laju mobilitas masyarakat," ucap Suwarmawan.
Lebih lanjut, Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Buleleng ini mengatakan larangan ini berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dengan tidak mengambil cuti atau bepergian ke luar kota.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan Covid-19, Kadis Suwarmawan menyebutkan hari ini tidak ada penambahan kasus konfirmasi baru, sembuh, dan meninggal.
Melihat data di atas, kasus konfirmasi kumulatif di Buleleng sebanyak 10.452 orang, dengan rincian; sembuh 9.914 orang, meninggal 537 orang, dan sedang dalam perawatan sebanyak 1 orang. (Wir)