Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 20 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"SE ini berlaku nantinya dapat mengoptimalkan Satgas dari tingkat Kabupaten sampai desa/kelurahan dan desa adat mulai 20 Desember 2021 dengan menerapkan prokes lebih ketat dengan 6M dan terus 3T (testing, tracing dan treatment)," ucap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Ketut Suwarmawan, S.STP, M.M saat memberikan rilis update perkembangan kasus Covid-19, Minggu, (19/12).
Khusus perayaan pada tahun baru 2022, Suwarmawan menyampaikan sedapat mungkin merayakan tahun baru di rumah untuk menghindari kerumunan dan perjalanan jauh, melarang kegiatan pawai, arak-arakan, karnaval, pesta perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, jam operasional mall/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan pkl. 09.00 sampai 22.00 wita kapasitas maksimal 75%, dan tempat wisata maks 75% pengunjung.
Selain itu, Suwarmawan yang juga selaku Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng menghimbau kepada masyarakat saat kegiatan lain diluar Natal dan tahun baru dapat dilaksanakan dengan prokes yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari maksimal 50 orang dan untuk TNI-Polri, Satpol PP dan Pecalang agar melakukan penegakan disiplin lebih masif, intensif dan tegas.
Terkait data perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyampaikan, hari ini terdapat 1orang konfirmasi baru. Sementara sembuh, dan meninggal tidak ada penambahan atau nihil.
Melihat data di atas, kasus konfirmasi kumulatif di Kabupaten Buleleng sebanyak 10.462 orang, dengan rincian; sembuh 9.918 orang, meninggal 539 orang, dan sedang dalam perawatan sebanyak 5 orang. (Wir)