Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng perdalam penguatan sistem pengembangan kompetensi aparatur melalui Workshop Penyusunan Dokumen Human Capital Development Plan (HCDP) dan Individual Development Plan (IDP) Terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Selasa (1/9) ini dibuka oleh Sekretaris Badan BKPSDM Kabupaten Buleleng, Made Herry Hermawan.
Workshop yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh tim teknis dari masing-masing perangkat daerah dengan menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, yakni Analis SDM Aparatur Ahli Muda Ferdi Febiansyah Djunaedi, serta Widyaiswara Ahli Muda Indra Maulana.
Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan pada awal Februari 2026. Jika pada kegiatan sebelumnya peserta difokuskan pada pendalaman konsep dan pemahaman mengenai sistem pembelajaran terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka pada workshop kali ini peserta diajak menyusun dan mereviu secara lebih mendalam dokumen HCDP dan IDP agar terintegrasi langsung dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sekban Herry dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan HCDP dan IDP bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi kepegawaian, melainkan menjadi instrumen strategis dalam pembangunan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selaras dengan kebutuhan organisasi dan arah pembangunan daerah.
“HCDP dan IDP tidak berhenti sebagai dokumen administrasi kepegawaian. Dokumen ini harus mampu memetakan kebutuhan kompetensi ASN berdasarkan kebutuhan organisasi, sehingga pengembangan kompetensi benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah memiliki indikator kinerja utama serta rencana strategis yang harus didukung oleh kompetensi ASN yang tepat. Karena itu, penyusunan HCDP dan IDP perlu diselaraskan dengan target kinerja perangkat daerah, sehingga pelatihan dan pengembangan kompetensi tidak lagi hanya berorientasi pada siapa yang sudah atau belum mengikuti diklat, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan organisasi.
Dalam workshop ini, para peserta membawa dokumen dan data yang telah disusun sebelumnya untuk direviu bersama tim pendamping. Pendampingan dilakukan secara intensif agar setiap perangkat daerah mampu menyusun dokumen pengembangan kompetensi yang lebih komprehensif, terukur, dan terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja aparatur.
Sekban Herry juga mengapresiasi antusiasme seluruh peserta yang kembali meluangkan waktu mengikuti pendampingan hingga tuntas. Menurutnya, komitmen seluruh perangkat daerah sangat diperlukan agar implementasi HCDP dan IDP dapat berjalan optimal.
“Ini menjadi komitmen BKPSDM atas inyruksi Bapak Bupati agar pengembangan kompetensi ASN benar-benar menjadi bagian dari pembangunan daerah. Kompetensi yang dibangun harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” tegasnya.
Melalui workshop ini, BKPSDM Kabupaten Buleleng berharap seluruh perangkat daerah mampu menghasilkan dokumen HCDP dan IDP yang berkualitas sebagai dasar perencanaan pengembangan kompetensi ASN yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, dalam paparannya, Indra Maulana mengatakan, bahwa kegiatan ini akan lebih merujuk pada proses diskusi dan wawancara karena tidak seluruh kebutuhan organisasi tertuang dalam dokumen perencanaan.
“Kami ingin menggali lebih dalam apa yang dilakukan perangkat daerah dalam mendukung visi, misi, dan program Bupati. Dari sana kemudian dapat diketahui kompetensi apa yang dibutuhkan,” jelasnya.
Indra menambahkan, HCDP disusun untuk jangka waktu lima tahun dan menjadi dasar dalam pengembangan kompetensi ASN. Selanjutnya, HCDP akan diturunkan menjadi IDP yang lebih spesifik untuk masing-masing pegawai.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi tidak harus selalu melalui pelatihan. Melalui penerapan Corporate University (Corpu), pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti coaching, mentoring, pembelajaran daring, maupun pembelajaran langsung melalui pekerjaan.
“Jadi pengembangan kompetensi tidak harus selalu pelatihan. Ada banyak bentuk pembelajaran yang bisa dilakukan sesuai kebutuhan,” katanya.
Diharapkan, seluruh perangkat daerah dapat mengikuti proses penyusunan HCDP dan IDP dengan baik sehingga nantinya tersedia dokumen yang dapat menjadi dasar pengembangan kompetensi ASN secara terarah dan berkelanjutan.