Berlakukan e-Pungutan, Pendapatan Perumda Pasar Arga Nayottama Buleleng Naik 20% Lebih per Tahun

Admin bulelengkab | 22 Maret 2022 | 342 kali

Sejak mulai diberlakukan pada bulan Oktober tahun 2018 lalu, sistem melalui e-Pungutan (pungutan berbasis online) di beberapa pasar di Buleleng memberikan hasil yang cukup signifikan dari segi pendapatan daerah. Pasalnya, tercatat ada kenaikan pendapatan dengan persentase kenaikan 20% lebih per tahunnya.


Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Arga Nayottama Kabupaten Buleleng I Made Agus Yudi Arsana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3) mengungkapkan, penerapan e-Pungutan  ini dikatakan sangat efektif dan transparan untuk menanggulangi tunggakan dan permainan dari oknum-oknum yang bermain dan membuat pendapatan Perumda Pasar Arga Nayottama bocor.


Yudi Arsana menambahkan, dalam penerapan e-Pungutan ini, pihaknya menggandeng BPD Bali untuk diajak bekerjasama. Nantinya, BPD Bali akan menunjuk agent dalam mencollect pedagang untuk mengisi saldo membayar kewajiban dan meregistrasi pedagang hanya dengan KTP saja.


"Agen yang ditunjuk dari pihak bank akan bertugas untuk mencollect pedagang mengisi saldo tabungan untuk membayar kewajiban, kemudian petugas dari Perumda Pasar akan langsung memungut dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang langsung dipotong tagihannya lewat rekening saja," ucapnya.


Lebih jauh Agus Yudi menuturkan, pilot projek pertama dari penerapan e-Pungutan ini adalah Pasar Kampung Bugis yang mencangkup Pasar Latri juga. Pihak Perumda Pasar bersama BPD Bali langsung turun kelapangan menjajagi satu persatu pedagang untuk mendukung program ini. Hasilnya, para pedagang antusias dan memahami tujuan akan program ini meskipun ada beberapa yang sempat menolak. Dari 13 pasar yang ada, baru 6 pasar yang menjalankan program ini yakni, Pasar Anyar, Kampung Bugis, Latri, Banyuasri, Banjar dan Seririt.


"Rencananya semua unit pasar akan kita terapkan. Ini baru yang ke 6 dari 13 pasar secara bertahap. Ini memang belum tuntas ya. Kita akan tuntaskan dulu, agar SDM yang kita miliki lebih fokus, setelah itu baru akan bergeser ke pasar lainnya," jelasnya.


Terkait kendala yang dialami, hanya ada pada saat sosialisasi dan beberapa teknis saja. Karena masih banyak pedagang yang usia lanjut yang belum paham betul terkait manfaat e-Pungutan ini.


Untuk biaya retribusi pasar, karena masih dalam situasi pandemi, Perumda Pasar hanya mematok tarif lama untuk lapak dan los, yaitu sebesar Rp  3 ribu saja di luaran dari Pasar Banyuasri. Sedangkan untuk pedagang eceran dan musiman ditarif Rp. 5 ribu karena tidak membayar sewa tanah dan perpanjang surat. Inilah kompensasinya perbesar tarif pada pedagang musiman.


Bagi pedagang yang membandel dan tidak bayar restribusi akan dikasi surat peringatan (SP) 1, 2 hingga 3. Jika sudah mendapat SP 3, pedangang akan dicabut hak pemakaian tempat usahanya. (suy).