Diperkirakan sekitar 5.200 orang pekerja di sektor pariwisata dirumahkan, dan sekitar 1.900 orang kena PHK. Mereka tentunya kembali ke Buleleng. Hal ini dicemaskan ada diantaranya yang terinfeksi virus Corona, karenanya dipertanyakan penangannya oleh pihak Pemkab Buleleng. Hal ini terungkap dalam jumpa pers online antara wartawan dengan Sekda Buleleng, Gede Suyasa, selaku Sekretaris Satgas Percepatan Penangan Covid-19 di Buleleng, Jumat sore,10/4.
Suyasa menegaskan semua orang atau warga yang datang dari suatu daerah dan pulang ke Buleleng dipantau oleh Satgas Covid-19 di masing-masing desa." Jika warga yang baru pulang itu menunjukkan gejala akan segera dikoordinasikan untuk diperiksakan ke rumah sakit," demikian jelas Suyasa.
Ditambahkan juga pihak Pemkab Buleleng tidak bisa membatasi kedatangan warganya, kecuali mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi terjadinya kerumunan atau sosial distancing, bekerja dan belajar dari rumah, membatasi jam buka dan tutup pasar, serta himbauan memakai masker dan cuci tangan memakai dan sabun.
Jika dicermati isi Surat Edaran Bupati Buleleng dimaksud sejatinya berisi hal-hal yang bertujuan menghambat tersebarnya Covid-19 di Buleleng. (St-wid-cndr)