Masyarakat Buleleng yang menempati Jalan Nakula, Sahadewa, Gatotkaca, dan Werkudara kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menghibahkan tanah aset daerah yang telah ditempati oleh 72 kepala keluarga sejak tahun 1956 silam itu kepada Desa Adat Buleleng. Kini, tanah seluas 2 hektar lebih itu dapat secara sah mereka tempati dan kelola sebagai tanah ayahan desa. Momen bersejarah itu ditandai dengan penyerahan 72 sertifikat tanah oleh Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Kelian Desa Adat Buleleng I Nyoman Sutrisna. Bertempat di Wantilan Kantor Desa Adat Buleleng pada Rabu, (3/8).
Pada sambutannya, Gubernur Koster menjelaskan tanah aset daerah tersebut pihaknya hibahkan ke Desa Adat Buleleng agar dapat dibentengi oleh aturan adat yaitu awig-awig atau pararem. Sehingga, masyarakat yang telah turun temurun menempatinya memiliki landasan yang sah dalam menempati tanah itu dengan syarat mengabdi atau ngayah kepada desa adat.
Koster menekankan Desa Adat Buleleng agar tidak mengalih fungsikan tanah itu, karena sejak awal tanah tersebut dihibahkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah turun temurun menempati tanah itu.
“Lahan ini saya hibahkan ke desa adat, tetapi peruntukannya tetap untuk warga itu, nggak perlu menyewakan tanahnya kepada warga, cukup dengan ngayah dan punia yang diatur dengan pararem,” tutupnya.
Sejalan dengan Koster, Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna akan memberikan hak warga untuk menempati tanah tersebut hingga seterusnya secara turun temurun, dengan syarat yang boleh mewarisinya adalah purusa atau ahli waris secara adat Bali.
Sehingga, jika satu keluarga tidak memiliki purusa, maka tanah tersebut akan kembali dikelola oleh pihak Desa Adat Buleleng. Selain itu, Sutrisna menekankan kepada warga agar tidak menyewakan, menggadaikan, maupun menjual tanah yang telah diberikan hak pemanfaatannya tersebut.
“Tidak boleh dipindah tangankan kepada orang yang tidak sesuai dengan tatanan struktur silsilah keluarga yang dimiliki,” tegasnya.
Sebanyak 72 sertifikat tanah tersebut kata Sutrisna memang hak milik Desa Adat Buleleng, namun warga diberikan sertifikat hak komunal dengan atas nama kepala keluarga. Terkait nilai ayahan maupun punianya, ke depannya Sutrisna akan menggelar paruman atau rapat adat dengan warga untuk membahas hal itu. (can)