Tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) menjadi penentu awal keberhasilan badan publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Untuk memastikan seluruh indikator penilaian terpenuhi secara optimal, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) melaksanakan pendampingan intensif kepada 10 badan publik peserta Monev KIP di Kabupaten Buleleng.
Sebagai perpanjangan tangan Komisi Informasi Provinsi Bali, Kominfosanti memastikan setiap badan publik memahami mekanisme pengisian SAQ beserta kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi dasar penilaian keterbukaan informasi publik.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Gusde Mahardika menyampaikan pengisian SAQ bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik telah menerapkan prinsip transparansi dan pelayanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"SAQ menjadi tahapan yang sangat menentukan karena seluruh indikator pelayanan informasi dinilai melalui instrumen ini. Kami ingin memastikan setiap badan publik mengisi kuesioner secara benar, lengkap, dan didukung bukti yang sesuai sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kualitas layanan informasi yang diberikan," ujarnya, Kamis (16/7).
Tahun ini terdapat 10 badan publik dari Kabupaten Buleleng yang mengikuti Monev KIP, yakni Dinas Kominfosanti, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, DPMPTSP, Kecamatan Buleleng, Desa Bengkala, Desa Tamblang, Desa Kubutambahan, Desa Sanggalangit, dan Kelurahan Banjar Jawa.
Gusde menjelaskan, tahapan Monev KIP diawali dengan bimbingan teknis. Selanjutnya, mulai 6 Juli hingga 6 Agustus 2026 seluruh peserta wajib menyelesaikan pengisian SAQ dan mengunggah video layanan informasi publik. Data tersebut kemudian akan diverifikasi melalui visitasi atau uji petik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebelum penetapan hasil evaluasi yang dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua November 2026.
Pihaknya menambahkan, pelaksanaan Monev KIP tahun ini juga membawa perubahan mekanisme penetapan peserta. Jika sebelumnya ditetapkan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, kini pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan mengusulkan badan publik yang dinilai siap mengikuti evaluasi dengan prioritas bagi badan publik yang belum pernah mengikuti Monev, belum meraih predikat Informatif, atau memperoleh predikat Informatif sebelum tahun 2022.
Menurut Gusde, Kabupaten Buleleng terus menunjukkan tren positif dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Hingga kini tidak ada badan publik peserta dari Buleleng yang memperoleh predikat Tidak Informatif. Capaian tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui penguatan kualitas pengisian SAQ sebagai fondasi utama proses penilaian.
"Target kami bukan hanya menyelesaikan pengisian SAQ tepat waktu, tetapi memastikan seluruh peserta mampu meraih predikat Informatif. Dengan demikian, komitmen Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat dapat terus dipertahankan," pungkasnya. (Rka)