Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat IG

Admin bulelengkab | 02 Agustus 2026 | 46 kali

Setelah melewati proses panjang, termasuk pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, kini Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG).


Tim DJKI sebelumnya telah melakukan kunjungan langsung ke Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting untuk melihat proses produksi Batu Pulaki secara langsung. Pendalaman terhadap aspek produksi, mutu, serta pemasaran menjadi fokus utama dalam menentukan kelayakan Batu Pulaki memperoleh status Indikasi Geografis.


Dalam proses tersebut, Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, menegaskan bahwa Batu Pulaki merupakan kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus potensi ekonomi strategis bagi Kabupaten Buleleng, khususnya masyarakat Kecamatan Gerokgak.


Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., saat dikonfirmasi, Minggu (02/08), menyampaikan bahwa keberhasilan Batu Pulaki memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak yang telah dibangun secara berkelanjutan. 

"Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat mampu melahirkan pelindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah yang bernilai ekonomi, budaya, dan sejarah," ujar Ketut Suwarmawan.


Dari hasil penelitian yang dilakukan tim ahli IAHN Mpu Kuturan, Batu Pulaki dinilai sebagai aset daerah yang memiliki keunikan dan nilai strategis sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum. Kajian tersebut dilatarbelakangi besarnya minat terhadap Batu Pulaki yang dikhawatirkan dapat memicu eksploitasi berlebihan dan berdampak pada kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.


Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., selaku tim ahli IAHN Mpu Kuturan, menjelaskan bahwa Batu Pulaki tidak hanya bernilai tinggi sebagai batu permata, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan upacara adat, baik secara sekala maupun niskala. Selain itu, Batu Pulaki memiliki corak dan karakteristik khas yang membedakannya dari batu permata lainnya.


Dengan terbit dan diserahkannya sertifikat IG Batu Pulaki pada penutupan Lovina Festival 2026 kemarin (28/7), maka keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat tidak perlu diragukan lagi. (bri)