Ikuti Kami

Kolaborasi Pemkab Buleleng, BP2MI Sosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017

Admin bulelengkab | 19 Mei 2021 | 243 kali

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan membantu pemerintah dalam rangka memberikan keamanan bagi PMI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang berlangsung di Banyualit Spa' Resort, Rabu, (19/5).

 

Kepala Disnaker Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE sekaligus mewakili Bupati Buleleng menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya Pemkab Buleleng melindungi kepentingan calon PMI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.

 

Lanjut, Dwi Priyanti menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 telah disebutkan dengan jelas peran pemerintah desa dalam Pelindungan PMI. 

 

"Kesadaran perangkat desa dan masyarakatnya sendiri terhadap prosedur penempatan yang legal akan sangat membantu terwujudnya perlindungan dan keamanan bagi PMI," jelasnya.

 

Sementara itu, Dr.Servulus Bobo Riti sebagai Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan perlindungan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pusat sekaligus narasumber dalam acara itu menjelaskan mencermati problematika penempatan PMI tersebut maka pemerintah berkomitmen untuk hadir dalam penanganan masalah-masalah tersebut yaitu melalui Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, hal ini memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

 

“Dalam Undang-undang ini, peran perlindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," ujarnya.

 

Selanjutnya Dr. Servulus juga berharap dengan sosialisasi ini diharapkan supaya kita semua siap menerima dan melaksanakan amanah dari undang-undang tersebut.(dlno)