Dalam rangka meningkatkan kepatuhan publik terkait keterbukaan informasi di Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP). Kali ini, fokus evaluasi adalah Desa Panji sebagai perwakilan desa, dan Bank BPR 45 sebagai perwakilan BUMD di Buleleng.
Indikator yang dinilai dalam Monev ini meliputi sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi, hingga digitalisasi.
Ketua KPI Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, pada Rabu (20/9), menyatakan bahwa tujuan dari Monev ini adalah untuk memastikan kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka.
"Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan manfaat dari keterbukaan informasi. Hasil Monev akan menilai apakah badan publik ini sudah informatif, menuju informatif, atau cukup informatif," ujarnya.
Menanggapi isu perlindungan data pribadi, pihaknya menegaskan bahwa badan publik di Buleleng wajib melindungi data pribadi dan menjauhkannya dari potensi kebocoran. "Salah satunya adalah melalui langkah-langkah yang meminimalisir penyebaran informasi palsu atau hoax," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Panji, Komang Astika, menyambut positif kegiatan Monev ini. Menurutnya, hasil diskusi akan menjadi acuan Desa Panji untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.
"Kami akan memerhatikan dan melengkapi segala kebutuhan berdasarkan hasil Monev," katanya.
Pihaknya menambahkan, harapannya kedepan, layanan informasi di Desa Panji dapat menjadi lebih transparan dan dikenal lebih luas oleh masyarakat. Astika menginginkan agar tidak ada kesan penutupan informasi dari badan publik, khususnya di lingkup desa.