Menurunnya level PPKM di Kabupaten Buleleng menjadi level 2 memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di venue olahraga.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, penyelenggaraan kegiatan yang mengambil tempat di venue olahraga diizinkan asal masyarakat yang datang tidak melebihi 50% dari kapasitas venue tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika pada Rabu, (27/10).
Astika menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk olahraga yang diselenggarakan secara indoor maupun outdoor.
Pembatasan kapasitas 50% tersebut berlaku kepada semua orang yang hadir pada penyelenggaraan olahraga tersebut baik atlet, pelatih, orangtua pendamping, maupun penonton.
Penerapan prokes kata Astika tentu juga menjadi kewajiban bagi yang hadir, selain itu juga bagi yang berusia 12 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Sehingga jelas di situ anak ini sudah divaksin apa belum,” imbuhnya.
Terkait pengawas prokes dan operator aplikasi PeduliLindungi di venue olahraga, dirinya mengatakan hal tersebut ditangani oleh masing-masing pengurus kabupaten (Pengkab).
“Nanti masing-masing pengkab lah akan bertanggung jawab di sana terkait dengan atletnya yang datang ke tempat pembinaan dan pelatihannya,” tandas Astika. (can)