Bepergian Antar Daerah dengan Pesawat Terbang, Wajib Memenuhi Sejumlah Persyaratan

Admin bulelengkab | 24 Oktober 2021 | 389 kali

Bepergian antar daerah dengan pesawat terbang pada pandemi Covid-19 ini dapat dijalani dengan aman, sejumlah syarat telah dibuat oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan dan keselamatan penumpang.


Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan melalui rilis persnya pada Minggu, (24/10) mengatakan sejumlah syarat tersebut meliputi penerapan protokol kesehatan secara ketat, kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.


Sementara terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyebutkan kasus konfirmasi kumulatif di Kab. Buleleng terdapat 10.440 orang dengan rincian sembuh 9.889 orang, meninggal 536 orang, dan sedang dalam perawatan 15 orang.


Konfirmasi baru terdapat 4 orang terdiri dari Kecamatan Seririt 2 orang, Kecamatan Tejakula 1 orang, dan Kecamatan Kubutambahan 1 orang. Sedangkan sembuh sebanyak 1 orang dari Kecamatan Tejakula. (can)