Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan COVID-19 yang dipimpin Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, didampingi Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Komandan Kodim (Dandim)1609/Buleleng Letkol Inf. Mohamad Windra Listrianto, SE,M.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Nur Chusniah, Pengadilan Negeri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.IK,M.H, Wakil Rektor I Undiksha Gede Rasben Dantes dan Sekretaris Daerah Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd serta seluruh pimpinan OPD di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu, (18/3).
Dalam kesempatan itu Bupati Buleleng yang akrab disapa PAS ini menyampaikan kondisi perkembangan penanganan penyebaran virus, karena TKI di Bali khususnya Buleleng dan Karangasem paling banyak yang akan pulang, hal ini harus disikapi bersama segera dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan yang diketuai Sekda Buleleng di dalamnya terdiri dari unsur Forkopimda.”Saya sudah sampaikan kepada Sekda hari ini membentuk tim dan siang ini SK nya akan saya teken semua sehingga jelas tugas-tugasnya,”ungkapnya.
Terkait dengan pemeriksaan pasien, Bupati PAS menghimbau bagi masyarakat atau TKI yang pulang pada masa inkubasi kurang dari 14 hari terhitung 17 Maret sampai 30 Maret 2020 agar memeriksakan kesehatannya di RSUD tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gede Suyasa yang juga Sekda Buleleng mengatakan, pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden dan Provinsi Bali. Gugus Tugas ini dalam strukturnya ada pengarah dan pelaksana .”Pengarah Bupati ,Wakil Bupati, Pengadilan,Rektor Undiksa Muspida diperluas, kemudian pelaksana dipimpin oleh Ketua adalah Sekda, Wakil Ketua Asisten,Kabag Ops Polres Buleleng, Dandim, kemudian Sekretaris dari BPBD Buleleng dan anggota semua SKPD dan unsur Forkopimda,”jelasnya.
Disinggung terkait tugas-tugas Tim Gugus, ujar Suyasa Tim Gugus Tugas memantau perkembangan yang ada dilapangan selama 24 jam. "Saya sendiri bertugas mengoordinasi dan menyiapkan segala hal termasuk penganggaran, siapa yang melaksanakan pengadaan."paparnya.
Masih dalam penganggaran ungkap Suyasa, sangat terbantu dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang memberikan flexibilitas dalam menggunakan anggaran, walaupun tidak bisa melakukan perubahan anggaran, selama ada kas di daerah boleh digunakan."Walaupun flexible, namun penggunaanya tetap dalam pengawasan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Singaraja,"jelasnya.(wdi).