Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama unsur TNI/POLRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan razia penertiban penggunaan masker. Razia kali kedua ini digelar di Kelurahan Banyuasri, tepatnya di depan RTH Taman Yowana Asri, Selasa, (8/9).
Dalam penertiban kali ini, petugas penertiban dibagi menjadi dua kelompok yakni di depan RTH Yowana Asri dan di dalam Pasar Banyuasri.
Usai melakukan penertiban, Kabid Trantib Satpol PP Buleleng, Putu Sukayadnya menerangkan bahwa penertiban kali ini masih ditemui beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Hari ini kami menjaring dua belas pelanggar Peraturan Bupati Nomor 41, rata-rata mereka membawa masker namun tidak dipakai,” ujarnya.
Kabid Sukayadnya menambahkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dinilai kurang disiplin, terlebih lagi alasan yang disampaikan sangat klasik, seperti lupa memakai dan baru selesai makan. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar sebagai langkah tegas untuk menertibkan masyarakat. “Kami tindak tegas semua yang tidak memakai masker, dengan begitu mereka akan disiplin. Hal ini juga demi kebaikan semua masyarakat Buleleng agar terhindar dari Covid-19,” terang Kabid Sukayadnya.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Letnan Dua Kodim 1609 Buleleng, Made Arsa usai melakukan penertiban di Pasar Banyuasri mengaku tidak menemukan pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker. Hal ini jauh berbeda dengan penertiban di Yowana Asri yang masih banyak masyarakat terjaring. “Hingga siang ini kami belum menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Ada beberapa yang turun maskernya, kami langsung perbaiki dan berikan arahan,” ujarnya.
Made Arsa menambahkan, secara keseluruhan masyarakat di pasar ini sudah sadar akan pentingnya menggunakan masker dengan baik demi kesehatan bersama sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19. (Agst).